NIUS.id – Polres Bontang mengungkap 16 kasus narkotika dengan 18 tersangka dan menyita 49,94 gram sabu serta uang tunai Rp1,29 juta selama Operasi Antik Mahakam 2026 yang berlangsung 10–30 Juli 2026.
Hasil operasi disampaikan Wakapolres Bontang AKP Awan K. dalam konferensi pers, Jumat (31/7/2026).
Dari 18 tersangka — seluruhnya laki-laki berusia 17–45 tahun — 15 berperan sebagai pengedar dan tiga sebagai perantara. Empat merupakan target operasi, sisanya 14 non-target.
Tersangka berasal dari beragam profesi: pelajar, karyawan swasta, wiraswasta, dan pedagang. Terbanyak berasal dari Kecamatan Bontang Selatan (9 orang), disusul Bontang Utara (3), Bontang Barat (2), Marangkayu (2), dan Muara Badak (2). Lokasi pengungkapan terbanyak di Bontang Selatan (7 kasus), Bontang Utara (5), Marangkayu dan Muara Badak masing-masing 2 kasus.
Awan mengungkapkan para pelaku kini semakin memanfaatkan nomor telepon dan akun WhatsApp bodong serta sistem tempel — narkoba diletakkan di lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
“Barang juga diedarkan dengan sistem tempel, pelaku hanya mengirim foto atau titik lokasi tempat barang diletakkan sehingga penjual dan pembeli tidak pernah bertemu,” ujarnya.
Ke-18 tersangka tidak berasal dari satu jaringan; penyidik telah mengantongi satu nama pemasok yang masih dalam penyelidikan.
Polres Bontang juga menginformasikan layanan rehabilitasi melalui IPWL di RSUD Taman Husada Bontang, Klinik BNNK Bontang, dan Puskesmas Bontang Utara 1.
“Jika ada anggota keluarga yang diduga kecanduan narkoba, silakan melapor untuk menjalani asesmen dan rehabilitasi. Jangan takut memberikan informasi karena identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” kata Awan. (*/Zk)



