NIUS.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mengungkap modus baru yang diduga digunakan jaringan peredaran narkotika untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Dalam kasus ini, pelaku diduga mengganti isi paket sabu dengan kentang olahan sebagai umpan, sementara narkotika yang sebenarnya disimpan di lokasi lain.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Antik Mahakam 2026. Dari operasi itu, Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan dua orang tersangka berinisial IN (37) dan NU (45), serta menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto 1.796 gram atau hampir dua kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
Tim Subdit I Ditresnarkoba selanjutnya mengamankan tersangka IN di sebuah kamar Apartemen Grand Valley, Balikpapan Tengah, pada Kamis (16/7/2026) malam.
Saat penggeledahan, petugas hanya menemukan plastik bekas pembungkus sabu seberat satu kilogram yang ternyata telah diisi kentang olahan beku (frozen potato). Namun, penyidik menemukan sisa butiran sabu yang masih menempel pada plastik tersebut sehingga memunculkan dugaan adanya modus penyamaran barang bukti.
“Pelaku sadar bahwa dirinya merupakan bagian dari sindikat dan sewaktu-waktu bisa ditangkap. Karena itu, mereka sengaja menukar isi bungkus sabu dengan kentang olahan untuk menyesatkan petugas apabila dilakukan penangkapan,” kata Romylus, Jumat (24/7/2026).
Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga paket yang berada di apartemen hanya berfungsi sebagai decoy atau umpan, sedangkan sabu asli telah dipindahkan ke lokasi lain dan sebagian sudah dipecah menjadi paket-paket kecil siap edar.
“Dari pendalaman itulah kami menemukan bahwa paket yang ada di apartemen hanya berfungsi sebagai decoy atau umpan. Sementara narkotika yang sebenarnya disimpan di tempat lain,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan IN, ia mengaku diperintahkan oleh NU untuk mengambil sebuah paket dengan sistem “jejak” di kawasan Jalan Baru, Balikpapan Barat. Setelah paket dibawa ke apartemen dan dibuka sambil direkam video, isinya disebut telah diganti dengan kentang.
Berbekal informasi tersebut, tim melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap NU di Samarinda pada Jumat (17/7/2026).
Pemeriksaan terhadap NU mengarahkan penyidik ke sebuah lokasi penyimpanan sabu di kawasan Jalan Sangga Buana, Batu Ampar, Balikpapan Utara. Pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 03.30 Wita, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1.046 gram bruto serta 15 paket sabu siap edar dengan total berat 750 gram bruto yang disimpan di dalam tas belanja berwarna hitam.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai 1.796 gram bruto.
Romylus menyebut modus penggantian isi paket sabu dengan kentang merupakan yang pertama kali ditemukan dalam pengungkapan kasus narkotika di Kalimantan Timur.
“Ini merupakan modus baru. Sepanjang sejarah pengungkapan sindikat sabu di Kalimantan Timur, baru kali ini kami menemukan pelaku menggunakan kentang sebagai pengganti sabu untuk mengecoh petugas,” ungkapnya.
Penyidik juga menduga NU memiliki peran lebih besar dalam jaringan tersebut dan tidak hanya bertindak sebagai kurir.
“NU diduga merupakan bandar dalam jaringan ini. Kami sudah mengantongi identitas pihak lain dan sedang menelusuri asal narkotika tersebut yang diduga berasal dari luar Kalimantan Timur,” katanya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan yang berlaku. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh proses hukum akan dilakukan hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



