KALTIMKRIMINALNEWS

Pengembangan dari Satu Kos ke Kos Lain, Polda Kaltim Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Bontang

×

Pengembangan dari Satu Kos ke Kos Lain, Polda Kaltim Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Bontang

Sebarkan artikel ini
Tersangka SAA (25), MA (28), dan AY (38) warga Bontang dalam dugaan kasus kepemilikan narkoba. Foto/Istimewa

NIUS.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mengungkap jaringan peredaran sabu di Kota Bontang dengan menangkap tiga tersangka di tiga lokasi berbeda dalam satu hari, Kamis (2/7/2026). Total barang bukti yang disita mencapai 10,86 gram bruto.

Penangkapan pertama pukul 09.30 Wita di sebuah kos di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara.

Tersangka SAA (25) diamankan dengan barang bukti 5,99 gram sabu, sebagian dipegang, sebagian lagi disembunyikan di dalam helm. Dari keterangannya, SAA mengaku mendapat sabu dari MA.

Tim bergerak ke rumah MA (28) di Jalan Sam Ratulangi, Gang Kerapu, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, pukul 10.00 Wita. Di sana polisi menyita 4,87 gram sabu, timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dan dua ponsel. MA mengaku mendapat sabu dari AY.

Pengembangan berlanjut pukul 14.00 Wita ke kos di Jalan Pattimura, Gang Atletik 16, Bontang Utara. AY (38) diamankan bersama tiga orang lainnya. Polisi menyita pipet berisi sabu, alat hisap, dan satu ponsel. AY mengaku mendapat sabu dari ANC yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Ketiga tersangka, SAA, MA, dan AY kini menjalani proses hukum di Ditresnarkoba Polda Kaltim dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menyatakan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap pemasok di atasnya.

“Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke jaringan yang lebih besar,” tegasnya. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *