NIUS.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) terus dimatangkan agar mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan daerah serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat pembahasan, Sekretaris Bapperida Bontang, Ilham Wahyudi, menekankan pentingnya penyusunan naskah perencanaan Perda yang memuat secara utuh pokok-pokok pikiran, tujuan, serta berbagai aspek yang akan diatur dalam regulasi tersebut.
“Penjelasan terkait pengelolaan Barang Milik Daerah harus memuat secara utuh apa yang menjadi pokok pikiran, tujuan, dan segala hal yang akan kita buat dalam perencanaan perda ini,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, sejumlah masukan yang muncul dalam pembahasan perlu menjadi perhatian bersama untuk penyempurnaan dokumen. Ia menyatakan kesepakatannya agar materi yang masih memerlukan penyesuaian dapat diperbaiki pada tahap pembahasan berikutnya.
“Saya sepakat, nanti kita akan melakukan perbaikan terhadap beberapa bagian yang masih perlu disempurnakan,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya catatan terkait pengakomodasian kearifan lokal dalam substansi Perda. Ia menjelaskan bahwa apabila hanya berfokus pada penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka regulasi daerah hanya akan menjalankan amanat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Namun demikian, terdapat sejumlah aspek di luar amanat regulasi yang dinilai perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Oleh sebab itu, pembahasan selanjutnya akan diarahkan untuk mengkaji lebih jauh ruang pengaturan yang dapat mengakomodasi kekhasan daerah, termasuk unsur kearifan lokal.
“Kalau hanya menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, artinya kita mengakomodasi amanat dari aturan yang lebih tinggi. Tetapi ada beberapa hal di luar itu yang perlu kita lihat kembali agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah,” jelasnya.
Laporan Wartawan NIUS.id, Lia Abdullah



