NIUS.id – Komisi B DPRD Bontang mendorong penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
Salah satu poin yang menjadi perhatian yakni perlunya mengakomodasi keberadaan KMP dan MBG dalam regulasi tersebut. Komisi B menilai kedua hal itu belum tercantum dalam substansi rancangan perda yang saat ini disiapkan untuk dibahas.
Anggota Komisi B DPRD Bontang, Nursalam, mengatakan bahwa saat penyusunan perda sebelumnya, keberadaan KMP dan MBG memang belum menjadi bagian yang diatur. Karena itu, pihaknya memandang perlu dilakukan penyesuaian agar regulasi yang disusun mampu menjawab perkembangan dan kebutuhan saat ini.
“Karena saat perda itu dibahas sebelumnya belum ada KMP dan MBG, maka kami meminta agar keberadaannya dimasukkan ke dalam regulasi yang sedang disusun,” ujarnya, Kamis (10/6/2026).
Menurutnya, usulan penyempurnaan yang disampaikan Komisi B bukan dimaksudkan untuk menghambat ataupun menolak pembahasan perda. Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang dihasilkan nantinya lebih lengkap dan mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan yang muncul dalam pengelolaan barang milik daerah.
“Kalau tetap seperti sekarang, substansinya belum meng-cover kebutuhan yang ada. Karena itu kami ingin ada penyempurnaan sebelum perda ini dibahas lebih lanjut,” katanya.
Selain itu, Komisi B juga menyoroti sejumlah ketentuan yang dinilai masih memerlukan penjelasan lebih rinci, terutama terkait mekanisme sewa-menyewa dan pinjam pakai aset daerah.
Politisi Golkar ini menilai kejelasan aturan dalam dua aspek tersebut penting untuk mencegah munculnya perbedaan penafsiran saat implementasi di lapangan. Dengan aturan yang lebih tegas, pelaksanaan kebijakan diharapkan dapat berjalan lebih efektif serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Termasuk soal sewa-menyewa dan pinjam pakai yang perlu diperjelas. Jangan sampai ada multitafsir ketika aturan itu diterapkan di lapangan,” tegasnya.
Laporan Wartawan NIUS.id, Lia Abdullah



