ADVERTORIALBontangDPRDKALTIM

Pansus DPRD Bontang Minta Dokumen RTRW Lengkap Sebelum Dibahas, Joni: Jangan Sampai Waktu Terbuang Sia-Sia

×

Pansus DPRD Bontang Minta Dokumen RTRW Lengkap Sebelum Dibahas, Joni: Jangan Sampai Waktu Terbuang Sia-Sia

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus DPRD Bontang, Joni Alla Padang. Lia Abdullah/Nius

NIUS.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Bontang, Joni Alla Padang, meminta Pemerintah Kota Bontang memastikan seluruh dokumen dan persetujuan substantif yang menjadi syarat penyusunan RTRW telah lengkap sebelum pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW dilanjutkan.

Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat perdana pembahasan RTRW yang digelar bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Senin (8/6/2026). Menurut Joni, DPRD tidak ingin waktu pembahasan yang terbatas justru habis untuk membahas dokumen yang belum memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis.

Ia menegaskan, DPRD membutuhkan kepastian dari pemerintah daerah bahwa dokumen RTRW yang diajukan telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal itu mencakup persetujuan substantif dari kementerian terkait, hasil koordinasi lintas sektor, hingga berbagai dokumen pendukung yang menjadi dasar penyusunan RTRW.

“Kami meminta pernyataan resmi dari pemerintah bahwa dokumen RTRW yang disampaikan ke DPRD sudah memenuhi seluruh persyaratan dan siap dibahas. Kalau belum siap, pembahasan yang kita lakukan akan sia-sia dan justru menghambat proses yang ada,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, keberadaan dokumen yang lengkap menjadi faktor penting agar proses pembahasan dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan kendala di kemudian hari. Apalagi RTRW merupakan regulasi strategis yang akan menjadi pedoman pembangunan daerah, pemanfaatan ruang, investasi, hingga perlindungan lingkungan dalam jangka panjang.

Selain naskah akademik dan draf raperda, Pansus juga meminta pemerintah daerah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung lainnya. Dokumen tersebut meliputi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), materi teknis penyusunan RTRW, persetujuan lintas sektor dari instansi terkait, serta berita acara hasil pembahasan dengan kementerian maupun lembaga yang berwenang.

Joni menjelaskan, seluruh dokumen tersebut diperlukan agar anggota Pansus dapat melakukan pembahasan secara komprehensif dan memastikan substansi RTRW yang disusun telah sesuai dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional maupun daerah.

“RTRW ini menyangkut kepentingan masyarakat luas dan arah pembangunan Kota Bontang ke depan. Karena itu, semua dokumen pendukung harus tersedia agar pembahasan dapat dilakukan secara maksimal dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa DPRD memiliki waktu yang relatif singkat untuk menuntaskan pembahasan RTRW. Sesuai target yang telah ditetapkan, pembahasan harus rampung sebelum akhir Agustus 2026 atau kurang dari 90 hari sejak pembahasan dimulai.

Dengan keterbatasan waktu tersebut, Pansus berharap pemerintah daerah dapat segera melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan sehingga pembahasan dapat difokuskan pada substansi pengaturan tata ruang, bukan lagi pada persoalan administrasi dan kelengkapan persyaratan.

“Waktu yang tersedia sangat terbatas. Karena itu kami ingin memastikan sejak awal bahwa seluruh dokumen sudah lengkap dan siap dibahas agar target penyelesaian RTRW bisa tercapai tepat waktu,” tutupnya.

Laporan Wartawan NIUS.id, Lia Abddullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *