KALTIMKRIMINALNEWSSamarinda

Manfaatkan Kelalaian Karyawan, Pemuda di Samarinda Curi Uang di Brankas Alfamidi

×

Manfaatkan Kelalaian Karyawan, Pemuda di Samarinda Curi Uang di Brankas Alfamidi

Sebarkan artikel ini
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WITA di sebuah toko Alfamidi di Jalan Lambung Mangkurat. Foto/Istimewa

NIUS.id – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian uang di sebuah minimarket di Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Seorang pemuda berinisial MF (20) ditangkap kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian tersebut terjadi.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/79/V/2026/SPKT yang diterima pada Jumat, 5 Juni 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WITA di sebuah toko Alfamidi di Jalan Lambung Mangkurat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat karyawan toko sedang melakukan aktivitas membuka operasional minimarket. Dalam proses tersebut, salah seorang karyawan meletakkan kunci brankas di atas galon yang berada di teras depan toko.

Melihat adanya kesempatan, pelaku kemudian masuk ke area kasir, mengambil kunci tersebut, lalu membuka brankas dan mengambil uang yang tersimpan di dalamnya.

Akibat kejadian itu, pihak toko mengalami kerugian sebesar Rp4.220.000 dan melaporkannya ke Polsek Sungai Pinang.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera melakukan penyelidikan. Petunjuk penting diperoleh dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam aksi pelaku.

Berdasarkan hasil identifikasi, polisi berhasil menangkap Muhammad Fauzan bin Jainal Abidin di kawasan Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WITA.

“Pelaku berhasil diamankan setelah anggota melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan informasi yang diperoleh di lapangan,” kata AKP Aksarudin Adam.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp800 ribu yang terdiri dari empat lembar pecahan Rp100 ribu dan delapan lembar pecahan Rp50 ribu, serta satu lembar pakaian warna cokelat yang digunakan saat beraksi.

Selain barang bukti, penyidik juga mengantongi keterangan saksi, pengakuan tersangka, dan rekaman CCTV sebagai alat bukti dalam perkara tersebut.

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka juga mengaku pernah melakukan pencurian telepon genggam di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam. Pengakuan tersebut kini masih didalami oleh penyidik.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Aksarudin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lain yang pernah terjadi di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *