ADVERTORIALBontangDPRDKALTIM

Pansus RTRW DPRD Bontang Mulai Bekerja, Joni Alla Padang Soroti Sinkronisasi Lintas Sektor

×

Pansus RTRW DPRD Bontang Mulai Bekerja, Joni Alla Padang Soroti Sinkronisasi Lintas Sektor

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus DPRD Bontang, Joni Alla Padang. Lia Abdullah/Nius

NIUS.id – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang mulai menyusun langkah kerja usai resmi dibentuk.

Ketua Pansus RTRW, Joni Allo Padang, menilai pembahasan regulasi ini menjadi salah satu pekerjaan paling krusial karena akan menentukan arah pembangunan kota dalam jangka panjang.

Menurutnya, tantangan utama bukan hanya pada penyusunan batang tubuh perda, melainkan pada pengaturan zonasi yang tertuang dalam lampiran RTRW. Dokumen tersebut nantinya menjadi acuan berbagai kebijakan pemanfaatan ruang, mulai dari kawasan industri, ruang terbuka hijau, mitigasi bencana, hingga peruntukan lahan di wilayah areal penggunaan lain (APL).

“Yang paling penting justru bagaimana perencanaan tata ruang Bontang ke depan dituangkan dalam zonasi. Karena nanti itu menjadi rujukan dalam penerbitan izin dan pemanfaatan ruang,” ujarnya, Sabtu (30/5/2026).

Ia menjelaskan, setiap perubahan zonasi akan berdampak langsung terhadap proses perizinan investasi dan pembangunan. Karena itu, pansus harus memastikan seluruh peruntukan lahan disusun secara tepat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Joni juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antarinstansi selama proses pembahasan. Menurutnya, perbedaan perspektif dan kewenangan antarorganisasi perangkat daerah maupun lembaga vertikal berpotensi menjadi tantangan tersendiri.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyelarasan data dan kebijakan antara sektor pertanahan dan kehutanan. Sebab, sejumlah wilayah memiliki keterkaitan dengan status kawasan yang harus dipastikan kesesuaiannya dalam dokumen RTRW.

“Jangan sampai ada perbedaan persepsi yang kemudian menimbulkan persoalan saat perda ini sudah berlaku. Karena itu sinkronisasi menjadi bagian penting dalam pembahasan,” ujarnya.

Di sisi lain, waktu kerja yang diberikan kepada pansus dinilai cukup terbatas. Dalam kurun 90 hari, pansus harus melakukan penelaahan dokumen, membandingkan RTRW lama dengan rancangan yang baru, menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga menjaring masukan dari berbagai pihak.

Untuk itu, langkah awal yang disepakati adalah menyusun timeline kerja secara rinci. Setelah itu, pansus akan meminta seluruh dokumen pendukung dari dinas dan instansi terkait, baik dalam bentuk fisik maupun digital, sebagai bahan kajian.

Selain rapat bersama perangkat daerah, pansus juga berencana melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui rapat dengar pendapat dan konsultasi publik. Langkah tersebut dilakukan agar setiap potensi persoalan dapat diidentifikasi sejak awal sebelum ditetapkan menjadi produk hukum.

“Harapannya, seluruh masukan bisa terakomodasi dan dikaji bersama sehingga ketika perda ini ditetapkan tidak memunculkan konflik baru di masyarakat,” pungkasnya.

Laporan Wartawan NIUS.id, Lia Abdullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *