DPRDKALTIMNEWS

Hitung-hitungan Politik Hak Angket DPRD Kaltim, Golkar Jadi Penentu

×

Hitung-hitungan Politik Hak Angket DPRD Kaltim, Golkar Jadi Penentu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ChatGPT. Credit: NIUS.id
Ilustrasi ChatGPT. Credit: NIUS.id

NIUS.id – Wacana penggunaan hak angket di DPRD Kalimantan Timur masih terus bergulir dan memanas. Polemik ini mencuat setelah gelombang aksi massa yang mendesak DPRD menggunakan hak tersebut dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah.

Pembahasan bahkan telah dilakukan secara intensif hingga larut malam di Kantor DPRD Kaltim pada Senin (4/5/2026). Dinamika di internal dewan pun terlihat cukup tajam, dengan perbedaan pandangan antarfraksi yang kian terbuka.

Pengamat kebijakan publik, Saipul, mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat enam fraksi yang menyatakan dukungan terhadap hak angket. Namun, belakangan muncul informasi bahwa salah satu fraksi menarik diri.

“Awalnya ada enam fraksi yang sepakat, tapi kabarnya PAN belakangan mundur,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Saipul menjelaskan, dalam mekanisme DPRD terdapat tiga hak utama, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Ketiganya bersifat independen dan tidak harus digunakan secara berurutan.

“Tidak harus interpelasi dulu baru angket. Masing-masing hak itu berdiri sendiri,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan perhitungan realistis terkait peluang hak angket dapat dijalankan. Dari total 55 anggota DPRD Kaltim, sedikitnya 75 persen atau sekitar 42 anggota harus hadir dalam rapat paripurna agar pembahasan dapat dilakukan.

Setelah kuorum terpenuhi, keputusan dapat diambil jika dua pertiga dari anggota yang hadir menyatakan persetujuan.

“Kalau 42 anggota hadir, maka minimal 28 orang harus setuju agar hak angket bisa berjalan,” paparnya.

Namun, faktor politik dinilai sangat menentukan. Saipul menilai Fraksi Golkar yang memiliki 15 kursi dapat menjadi kunci. Jika seluruh anggota dari fraksi tersebut tidak hadir atau memilih keluar dari rapat, maka kuorum tidak akan tercapai.

“Kalau Golkar solid dan tidak ikut, hak angket sulit terlaksana. Apalagi kalau ditambah fraksi lain yang tidak hadir, jumlahnya bisa di bawah syarat minimal,” tegasnya.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa ketentuan tersebut berlaku secara personal, bukan berdasarkan fraksi.

“Yang dihitung itu kehadiran anggota, bukan fraksinya,” tambahnya.

Di sisi lain, Saipul menilai tuntutan penggunaan hak angket bukan tanpa alasan. Ia menyebut ada sejumlah kebijakan pemerintah provinsi yang dinilai menuai kritik dari masyarakat.

Mulai dari polemik pengadaan fasilitas pejabat hingga kebijakan lain yang dianggap kurang berpihak pada kepentingan publik.

“Ini bukan muncul tiba-tiba. Ada akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap beberapa kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan pemerintah agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan anggaran, terutama di tengah kondisi efisiensi.

“Kita harap ke depan pemerintah tidak sembarangan dalam menganggarkan, dan DPRD juga harus memperkuat fungsi pengawasan,” pungkasnya. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *