KRIMINALNEWS

Residivis Kembali Beraksi, Perempuan Asal Polman Jadi DPO Kasus Sabu 5 Kg

×

Residivis Kembali Beraksi, Perempuan Asal Polman Jadi DPO Kasus Sabu 5 Kg

Sebarkan artikel ini
Indriati, masuk dalam DPO Bareskrim Polri terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram dengan nilai mencapai sekitar Rp9 miliar. Foto/Istimewa

NIUS.id – Seorang perempuan asal Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, Indriati, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram dengan nilai mencapai sekitar Rp9 miliar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa Indriati bukan pelaku baru. Ia diketahui merupakan residivis kasus narkoba bersama seorang lainnya, Nasrah, yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.

Ironisnya, Indriati kembali terlibat dalam jaringan narkoba saat masih menjalani masa pembebasan bersyarat. Status DPO terhadapnya resmi diterbitkan melalui surat bernomor DPO/63/IV/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 22 April 2026.

Surat tersebut ditandatangani Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Handik Zusen, yang juga memimpin langsung penyidikan kasus ini.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Makassar. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang kurir, M Yusran Aditya (41).

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa jaringan tersebut dikendalikan oleh Indriati. Kurir diketahui mengambil barang dari wilayah Pinrang dan Sidenreng Rappang sebelum dibawa ke Makassar.

“Tim mengamankan tersangka di Jalan Galangan Kapal, Lorong Permandian 1, Tallo sekitar pukul 00.50 Wita. Kemudian dilakukan pengembangan hingga ditemukan barang bukti sabu di rumah orang tua tersangka,” ujar Eko.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu kardus berisi lima bungkus teh China bertuliskan “Guanyinwang” yang diduga berisi sabu.

Dari hasil penimbangan, total barang bukti mencapai sekitar 5 kilogram dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp9,06 miliar.

“Jaringan ini masih terus kami kembangkan, termasuk memburu pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO,” pungkasnya. (*/Aji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *