NIUS.id – Babak baru persidangan kasus investasi bodong yang menyeret Diva Erfina (DE) alias “Sultan UMKM” resmi dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Kamis (23/4/2026).
Humas PN Bontang, Denny Ardian Priambodo mengungkapkan bahwa dalam sidang agenda pembacaan dakwaan, majelis hakim terlebih dahulu mengupayakan perdamaian antara terdakwa dan para korban melalui mekanisme keadilan restoratif. Namun, upaya tersebut berakhir tanpa kesepakatan.
Sebanyak 11 korban terlibat dalam perkara ini, dengan rincian 9 orang hadir langsung di ruang sidang dan 2 lainnya mengikuti secara daring. Para korban mengajukan syarat agar dana mereka dikembalikan dalam waktu singkat. Namun, Diva Erfina tidak mampu memenuhi permintaan tersebut dalam tenggat waktu tujuh hari sebagaimana ketentuan mediasi.
“Karena terdakwa tidak mampu menyanggupi pengembalian dana dalam waktu yang ditentukan, dan korban keberatan jika terlalu lama, maka hakim memutuskan melanjutkan perkara ke tahap selanjutnya,” ujarnya saat ditemui, Jumat (24/4/2026).
Dalam perkara ini, Diva didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa mengajukan bantahan.
“Terdakwa sudah mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum. Tidak ada sanggahan atau upaya mengelak dari pihak terdakwa,” tambahnya.
Meski telah ada pengakuan, proses hukum tetap berlanjut ke tahap pembuktian dengan menggunakan Acara Pemeriksaan Biasa. Pada sidang berikutnya, JPU akan menghadirkan saksi-saksi serta bukti materiil untuk memperkuat dakwaan.
Sementara itu, terdakwa juga diberikan hak untuk menghadirkan saksi yang meringankan sebelum perkara memasuki tahap tuntutan dan putusan.
Berdasarkan data sementara, total kerugian yang dialami para korban dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp200 juta.
Laporan Wartawan NIUS.id, Lia Abdullah



