NIUS.id – Polda Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap dua kasus dugaan korupsi yang terjadi di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan.
Kedua kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran retribusi dan belanja operasional pelatihan kerja dalam rentang waktu 2021 hingga 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah SN selaku Kepala UPTD BLKI Balikpapan dan YL yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“SN kami tetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus, sementara YL terlibat dalam kasus kedua,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Kasus pertama terkait dugaan penyalahgunaan anggaran retribusi fasilitas serta pelaksanaan program pelatihan kerja selama periode 2021–2024. Dalam perkara ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,8 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3,7 miliar disebut tidak disetorkan ke kas negara. Meski begitu, sebagian dana sekitar Rp568 juta telah dikembalikan oleh tersangka.
“Perkara ini sudah dinyatakan lengkap (P21) dan SN juga telah menjalani proses hukum hingga divonis,” jelas Bambang.
Sementara itu, kasus kedua menyangkut dugaan korupsi dalam belanja operasional kegiatan pendidikan dan pelatihan keterampilan berbasis klaster kompetensi pada tahun anggaran 2023–2024.
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp8,9 miliar, dengan potensi penyelamatan keuangan negara sekitar Rp1,34 miliar.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 136 saksi. Dari hasil pemeriksaan, terungkap berbagai modus penyimpangan anggaran.
Mulai dari pemotongan honor instruktur sebesar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per orang, pengadaan barang yang tidak sesuai ketentuan, hingga praktik penggantian barang dengan uang.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi mark-up kegiatan, seperti jumlah peserta pelatihan yang tidak sesuai laporan serta durasi pelatihan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Penetapan tersangka ini bagian dari upaya kami mengungkap secara menyeluruh praktik penyimpangan anggaran. Kasus ini akan terus kami kembangkan,” tegasnya.
Saat ini, tersangka SN diketahui tengah menjalani masa hukuman di Lapas Balikpapan terkait perkara pertama. Sementara itu, penyidikan kasus kedua masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (*/Zk)



