KALTIMKRIMINALNEWSPaser

Vonis Bebas Imis, Misteri Pelaku Penyerangan Muara Kate Kian Gelap

×

Vonis Bebas Imis, Misteri Pelaku Penyerangan Muara Kate Kian Gelap

Sebarkan artikel ini
Putusan bebas terhadap Misran Toni alias Imis dalam kasus penyerangan Muara Kate. Foto/Istimewa

NIUS.id – Putusan bebas terhadap Misran Toni alias Imis dalam kasus penyerangan Muara Kate justru mempertebal tanda tanya: siapa pelaku sebenarnya?

Kasus Penyerangan Muara Kate yang menewaskan tokoh adat Russel (60) hingga kini belum menemukan titik terang. Pengadilan Negeri Tanah Grogot menyatakan Misran tidak terbukti secara sah dan meyakinkan—membuat perkara ini kembali ke titik nol.

Fakta ini menyisakan kekosongan: ada korban jiwa, tetapi pelaku belum ada.

Kasus bermula dari penyerangan pos jaga warga penolak hauling batubara pada 15 November 2024. Setelah hampir delapan bulan, Misran ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2025. Kini, setelah persidangan, ia dinyatakan bebas.

Artinya, konstruksi perkara yang dibangun penyidik dipatahkan di pengadilan.

Pakar hukum Herdiansyah Hamzah menilai putusan bebas ini menjadi sinyal kuat adanya persoalan dalam proses penyidikan.

“Kalau terdakwa dibebaskan, pertanyaannya sederhana: siapa pelakunya? Ini yang harus dijawab,” ujarnya.

Sorotan serupa datang dari YLBHI-LBH Samarinda. Pengacara publik Irfan Ghazy menyebut fakta persidangan menunjukkan adanya inkonsistensi keterangan saksi.

“Banyak hal yang belum terang dan perlu ditelusuri ulang,” katanya.

Desakan lebih keras disuarakan JATAM Kaltim. Mereka meminta aparat tidak berhenti pada satu nama yang telah dibebaskan.

“Kasus ini tidak boleh berhenti. Harus diusut sampai pelaku sebenarnya ditemukan,” tegas Windy Pranata.

Di sisi lain, Endar Priantoro menyatakan pihaknya masih menunggu langkah hukum dari kejaksaan sebelum menentukan arah berikutnya.

Namun hingga kini, belum ada kepastian apakah penyidikan baru akan dibuka.

Kasus Muara Kate sendiri tak berdiri di ruang hampa. Insiden ini berakar dari konflik warga dengan aktivitas hauling batubara di jalan umum—yang sebelumnya sudah memicu penolakan dan aksi penjagaan oleh masyarakat.

Kini, setelah putusan bebas, satu hal makin jelas: keadilan belum benar-benar datang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *