KRIMINALNEWS

Usai Tikam Pria yang Pacaran, Pelaku Menikah di Kantor Polisi

×

Usai Tikam Pria yang Pacaran, Pelaku Menikah di Kantor Polisi

Sebarkan artikel ini
Prosesi ijab kabul digelar di aula Mapolsek Pasar, disaksikan keluarga dan pihak kepolisian. Foto/Istimewa

NIUS.id – Kasus penikaman di Jambi mendadak jadi sorotan. Seorang pria bernama Aldo Aprian (23), warga Jambi Seberang, nekat menikam seorang pria yang sedang bersama pasangannya di kawasan Jembatan Pedestrian Gentala Arasy.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (21/3/2025). Korban, Reyhan, mengalami luka tusuk di bagian punggung serta memar di ibu jari akibat serangan tersebut.

Kapolsek Pasar, AKP Marwi, mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku kesal melihat pasangan yang berpacaran di lokasi itu.

“Pengakuannya seperti itu, dia tidak senang kalau ada yang pacaran di Gentala,” ujarnya.

Namun polisi belum berhenti di situ. Motif pelaku masih didalami, termasuk dugaan bahwa ia kerap memeras pasangan yang datang ke kawasan tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Pasar, Ipda Kgs M. Ali, menyebut pelaku diduga sering mendatangi pasangan yang sedang bersantai, lalu mengancam dan meminta uang.

“Dia kerap mencari pasangan yang duduk di Gentala Arasy, kemudian mengancam dan meminta uang Rp50 ribu sampai Rp75 ribu,” jelasnya.

Dalam pengakuannya, Aldo berdalih tersinggung karena korban tidak mengindahkan tegurannya.

“Saya ingatkan jangan pacaran. Dia bilang mau ketemu keluarga, tapi waktu saya cek tidak ada,” kata Aldo.

Akibat perbuatannya, Aldo dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Proses hukum pun masih berjalan.

Namun di tengah kasus tersebut, muncul fakta yang tak kalah menyita perhatian. Aldo tetap melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya, Cyndi (19), warga Nipah Panjang. Prosesi ijab kabul digelar sederhana, bukan di rumah atau gedung, melainkan di aula Mapolsek Pasar, disaksikan keluarga dan pihak kepolisian.

Kapolsek Pasar menegaskan, pernikahan itu merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat, namun tidak berpengaruh terhadap proses hukum.

“Ini bentuk pelayanan. Tapi terkait perbuatannya, proses hukum tetap berjalan,” tegas AKP Marwi.

Kasus ini pun menyisakan ironi, di satu sisi pelaku harus mempertanggungjawabkan tindak kekerasannya, di sisi lain ia justru memulai kehidupan baru di pelaminan. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *