BalikpapanKALTIMKRIMINALKutimNEWS

Proyek RPU Bermasalah, Oknum Kadis di Kutim Diduga Jadi Otak

×

Proyek RPU Bermasalah, Oknum Kadis di Kutim Diduga Jadi Otak

Sebarkan artikel ini
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas melalukan konferensi pers usai menetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU) tahun anggaran 2024. Foto/Istimewa

NIUS.id – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim menetapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur berinisial EM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Mesin Rice Processing Unit (RPU) tahun anggaran 2024.

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang sudah berjalan sejak Februari 2026. Dari proses itu, penyidik menemukan adanya peran penting EM dalam proyek senilai Rp10,8 miliar tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan EM diduga tidak sekadar terlibat, tetapi justru memegang kendali dalam jalannya proyek.

“Hari ini kita menetapkan saudara EM yang saat itu menjabat sebagai kepala dinas sebagai tersangka,” ujarnya di Mapolda Kaltim, Selasa (14/4/2026).

Sebelumnya, tiga orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni GP selaku Pejabat Pembuat Komitmen, DJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan BH dari pihak penyedia jasa.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa total 55 saksi, terdiri dari 50 saksi umum dan lima saksi ahli. Dari jumlah tersebut, 32 saksi menguatkan dugaan keterlibatan EM.

“Sebanyak 32 saksi menguatkan peran tersangka EM. Sementara 18 lainnya berasal dari tim Badan Anggaran DPRD Kutai Timur,” jelas Yugo.

Ia menambahkan, EM diduga sudah terlibat sejak tahap awal proyek, mulai dari perencanaan hingga penunjukan penyedia.

Menurut penyidik, perusahaan yang ditunjuk, yakni PT SIA, tidak memiliki spesifikasi teknis yang sesuai untuk proyek pengadaan RPU.

“EM ini yang mengatur semuanya. Bisa dibilang sebagai otak dalam perkara ini,” tegasnya.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka kini menjadi empat orang. Tiga tersangka sebelumnya telah memasuki tahap dua atau pelimpahan ke jaksa, sementara EM masih menjalani proses penyidikan lanjutan.

Meski sudah berstatus tersangka, EM belum ditahan. Polisi masih melengkapi alat bukti tambahan untuk memperkuat berkas perkara.

“Untuk sementara belum dilakukan penahanan,” kata Yugo.

Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp10,84 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp7,09 miliar telah dikembalikan oleh para tersangka.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya perkembangan baru dalam kasus ini, termasuk potensi keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, EM dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *