NIUS.id – Polda Kalimantan Timur menegaskan tidak menemukan aliran dana kepada Bupati Kutai Timur maupun tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutai Timur dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Mesin Rice Processing Unit (RPU) tahun anggaran 2024.
Perkara dengan nilai kerugian negara sekitar Rp10,8 miliar itu kini menjerat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur berinisial EM sebagai tersangka utama.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Bambang Yugo Pamungkas, menyebut hasil penyidikan sementara menunjukkan praktik korupsi dilakukan secara terpusat oleh EM.
“Sampai sekarang tidak ada aliran dana ke Bupati Kutim. Yang menjalankan seluruhnya saudara EM,” ujarnya di Mapolda Kaltim, Selasa (14/4/2026).
Nama Banggar DPRD Kutai Timur sempat mencuat setelah 18 anggotanya diperiksa sebagai saksi. Namun, polisi memastikan pemeriksaan tersebut hanya untuk mendalami proses penganggaran, bukan karena adanya indikasi keterlibatan pidana.
“Tidak ada keterlibatan. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai tim Banggar,” tegasnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 55 saksi, termasuk lima saksi ahli. Dari keterangan yang dihimpun, sebagian besar mengarah pada peran dominan EM dalam mengendalikan proyek tersebut.
Dalam konstruksi perkara, EM diduga mengatur seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Ia juga disebut menunjuk PT SIA sebagai penyedia, meski perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Nilai proyek sendiri disebut mencapai lebih dari Rp20 miliar, jauh di atas angka kerugian negara yang ditaksir sebesar Rp10,8 miliar.
“EM ini yang menjadi otak. Semua proses diatur olehnya,” kata Yugo.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni EM, DW, GP, dan BH. Tiga tersangka lainnya telah lebih dulu masuk tahap dua atau pelimpahan ke jaksa.
Sementara itu, EM yang baru ditetapkan sebagai tersangka belum dilakukan penahanan. Penyidik masih melengkapi alat bukti tambahan untuk memperkuat perkara.
“Untuk sementara belum ditahan. Kami masih mendalami kemungkinan adanya alat bukti baru,” ujarnya.
Dari total kerugian negara, sekitar Rp7 miliar disebut telah dikembalikan oleh para tersangka. Namun demikian, pengembalian tersebut tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan. (*/Zk)



