KALTIMKutimNEWS

Pasar Tumpah Menjamur di Kutim, Bupati Minta Segera Ditata

×

Pasar Tumpah Menjamur di Kutim, Bupati Minta Segera Ditata

Sebarkan artikel ini
aktivis masyarakat di pasar tumpah. Foto/Istimewa

NIUS.id – Aktivitas pasar tumpah di sejumlah titik di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kian menjamur dan mulai menimbulkan persoalan di lapangan.

Selain terlihat semrawut, keberadaan pedagang yang berjualan di pinggir jalan juga dikeluhkan warga karena berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Kondisi ini pun menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan perlunya langkah cepat untuk menata aktivitas tersebut agar tidak semakin meluas tanpa pengaturan.

Di satu sisi, pasar tumpah diakui sebagai bagian dari geliat ekonomi masyarakat. Namun di sisi lain, keberadaannya tidak boleh mengorbankan kepentingan umum, terutama fungsi jalan sebagai fasilitas publik.

Menurut Ardiansyah, aktivitas tersebut tetap harus dikendalikan agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.

“Di satu sisi kita bersyukur, ini bagian dari ekonomi kerakyatan. Tapi jangan sampai mengganggu kondisi lalu lintas,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Untuk itu, ia menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pasar tumpah yang ada.

Penataan nantinya akan difokuskan pada lokasi pedagang serta dampaknya terhadap ketertiban umum, terutama di titik-titik rawan kemacetan.

Ardiansyah juga menyoroti fenomena pedagang yang sebenarnya sudah memiliki lapak resmi di dalam pasar, namun tetap memilih berjualan di pinggir jalan demi menarik pembeli.

Menurutnya, kondisi tersebut harus segera ditertibkan agar fungsi pasar yang telah disediakan pemerintah bisa berjalan optimal.

“Saya sudah pernah sampaikan, kalau sudah ada tempat di dalam pasar, tidak ada alasan lagi berjualan di luar. Harus kembali ke area pasar,” tegasnya.

Sementara itu, untuk pasar tumpah yang berada di luar kawasan pasar induk, pemerintah akan melakukan kajian lebih lanjut guna menentukan langkah penanganan yang tepat.

Jika dari hasil evaluasi ditemukan adanya gangguan signifikan terhadap ketertiban dan kenyamanan masyarakat, maka penertiban akan menjadi opsi yang akan diambil.

“Kalau dari evaluasi ada hal-hal yang mengganggu, tentu akan kita tindaklanjuti. Disperindag kami minta segera bergerak,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *