KALTIMNEWSSamarinda

49 Ribu Warga Terancam Kehilangan BPJS, Andi Harun Protes Keras Pemprov Kaltim

×

49 Ribu Warga Terancam Kehilangan BPJS, Andi Harun Protes Keras Pemprov Kaltim

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Foto/Istimewa

NIUS.id – Kebijakan penghentian kepesertaan BPJS bagi puluhan ribu warga Samarinda memicu ketegangan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Samarinda.

Di tengah ancaman putusnya jaminan kesehatan bagi 49.742 warga, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, melontarkan kritik keras. Ia menyebut kebijakan tersebut diambil sepihak, tidak manusiawi, dan sarat pelanggaran.

Polemiк ini bermula dari surat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Nomor 400.7.3.1/1510/Dinkes-IV/2026 tertanggal 5 April 2026. Dalam surat itu, Pemprov berdalih kebijakan dilakukan untuk penataan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus mendorong peran kabupaten/kota dalam pembiayaan jaminan kesehatan, yang rencananya mulai berlaku Mei 2026.

Namun, bagi Andi Harun, keputusan tersebut bukan sekadar kebijakan administratif. Ia melihatnya sebagai persoalan serius yang berdampak langsung pada masyarakat kecil.

“Ini sangat menyakitkan bagi warga Kota Samarinda. Sebanyak 49.742 orang berpotensi kehilangan layanan kesehatan,” tegasnya, Jumat (10/4/2026).

Ia menyoroti tidak adanya koordinasi dengan pemerintah kota sebelum kebijakan itu diputuskan. Menurutnya, keputusan sebesar ini seharusnya melalui pembahasan bersama, bukan tiba-tiba diberlakukan di tengah tahun anggaran berjalan.

“Keputusan ini mengejutkan. Tidak pernah dibahas secara intens dengan kami, tiba-tiba dihentikan,” ujarnya.

Warga yang terdampak merupakan kelompok kurang mampu yang selama ini masuk dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Jika kebijakan ini tetap berjalan, mereka terancam kehilangan akses layanan kesehatan.

Di sisi lain, Pemkot Samarinda mengaku tidak memiliki ruang fiskal untuk langsung menanggung beban tersebut. APBD 2026 telah disahkan dan berjalan, sehingga sulit melakukan penyesuaian dalam waktu singkat.

Sebagai respons, Pemkot Samarinda melayangkan surat balasan bernomor 600.1/0970/011.02 tertanggal 9 April 2026, yang secara tegas menolak kebijakan tersebut.

“Kebijakan ini ditetapkan tanpa koordinasi, konsultasi, maupun persetujuan bersama. Dalam kondisi seperti ini, kami tidak bisa menerimanya,” kata Andi.

Ia juga menilai istilah “redistribusi” yang digunakan Pemprov tidak tepat.

“Ini bukan redistribusi. Ini pengalihan beban fiskal secara sepihak ke daerah, tanpa dasar yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk unfunded mandate—penugasan tanpa dukungan anggaran.

“Kami diminta menanggung pembiayaan tanpa skema pendanaan yang jelas, tanpa masa transisi. Padahal ini sejak awal merupakan program provinsi,” lanjutnya.

Andi Harun juga menilai kebijakan itu tidak selaras dengan sejumlah regulasi, termasuk Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi program JKN, serta Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 52 Tahun 2019 dan Nomor 25 Tahun 2025.

“Regulasi yang ada justru mengatur penguatan jaminan kesehatan oleh provinsi. Ini malah bertentangan,” katanya.

Lebih jauh, ia menyebut kebijakan tersebut cacat secara prosedural karena tidak didukung kajian fiskal yang memadai maupun analisis dampak kebijakan.

Dalam suratnya, Pemkot Samarinda menyampaikan empat sikap: menolak pelaksanaan kebijakan dalam bentuk saat ini, meminta penundaan, menuntut kejelasan dasar hukum dan kajian fiskal, serta mendorong pembahasan bersama dengan seluruh kabupaten/kota di Kaltim.

“Kami minta kebijakan ini dibatalkan, atau setidaknya ditunda sampai semua aspek legalitas, keadilan, dan kesiapan fiskal terpenuhi,” tandasnya. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *