NIUS.id – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) secara tegas menolak kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) menjadi 12,5 persen dari sebelumnya 10 persen.
Ketua Umum SPKS, Sabarudin, menilai kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026 tersebut berpotensi menekan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.
Menurutnya, berdasarkan kajian lembaga riset Prananta Center Universitas Indonesia, setiap kenaikan pungutan ekspor sebesar 1 persen dapat menurunkan harga TBS sekitar Rp333 per kilogram.
“Jika pungutan ekspor CPO dinaikkan sebesar 2,5 persen menjadi 12,5 persen, maka penurunan harga TBS petani bisa mencapai Rp500 hingga Rp800 per kilogram,” ujar Sabarudin dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).
Ia menegaskan, kondisi tersebut akan berdampak signifikan terhadap pendapatan petani sawit, terlebih di tengah tekanan ekonomi global dan meningkatnya biaya produksi seperti pupuk serta operasional kebun.
SPKS memperkirakan, jika penurunan harga TBS terjadi secara nasional, maka total kerugian petani sawit bisa mencapai Rp85 miliar hingga Rp100 miliar per bulan atau sekitar Rp1,2 triliun per tahun.
Selain itu, SPKS juga menolak rencana peningkatan mandatori biodiesel dari B40 menjadi B50. Menurut Sabarudin, kebijakan tersebut berpotensi semakin membebani petani karena pembiayaannya berasal dari pungutan ekspor sawit.
“Program ini tidak memberikan keuntungan signifikan bagi petani, tetapi justru lebih banyak menguntungkan korporasi di industri biodiesel,” tegasnya.
SPKS juga menyoroti ketimpangan dalam rantai perdagangan sawit di tingkat petani. Hingga saat ini, banyak pabrik kelapa sawit yang masih membeli TBS melalui perantara atau tengkulak.
Akibatnya, harga yang diterima petani bisa lebih rendah sekitar 30–40 persen dari harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Ironisnya, petani tetap menjual melalui perantara, sehingga harga yang diterima jauh di bawah ketentuan,” kata Sabarudin.
Lebih lanjut, SPKS menilai distribusi dana pungutan ekspor CPO selama ini tidak adil. Sekitar 90 persen dana atau Rp40 hingga Rp50 triliun per tahun disebut digunakan untuk subsidi biodiesel bagi korporasi besar.
Sementara itu, program yang langsung menyentuh petani seperti Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dinilai masih sangat terbatas.
SPKS bahkan memperkirakan subsidi untuk perusahaan biodiesel mencapai Rp50 hingga Rp60 triliun, yang sebagian besar bersumber dari pungutan ekspor.
Di sisi lain, akses petani terhadap program PSR juga dinilai masih sulit akibat persyaratan administrasi yang rumit. Salah satu kendala utama adalah kewajiban dokumen tambahan dari berbagai lembaga, termasuk Kementerian Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, persoalan status kawasan hutan juga menjadi hambatan besar bagi petani untuk mengikuti program tersebut.
SPKS pun meminta pemerintah menaikkan bantuan dana PSR dari Rp60 juta menjadi Rp90 juta per hektare guna membantu biaya hidup petani selama masa peremajaan.
Sabarudin menegaskan, kebijakan kenaikan pungutan ekspor CPO tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam menekan angka kemiskinan.
Ia berharap pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut agar tidak semakin membebani petani sawit di tengah kondisi ekonomi global yang penuh tantangan.
“Jika kebijakan ini tetap diterapkan, petani sawit rakyat justru akan semakin tertekan secara ekonomi,” pungkasnya. (*/Zk)



