KALTIMNEWS

Kejati Kaltim Selamatkan Rp214 Miliar dari Kasus Korupsi Tambang di Kukar

×

Kejati Kaltim Selamatkan Rp214 Miliar dari Kasus Korupsi Tambang di Kukar

Sebarkan artikel ini
Uang negara senilai Rp214,28 miliar yang diselamatkan Kejati Kaltim. Foto: Kejati Kaltim

NIUS.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp214,28 miliar dari penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

Kasus ini berkaitan dengan pemanfaatan barang milik negara di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, yang diduga melibatkan aktivitas tambang oleh PT JMB Group di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkapkan penyelamatan aset tersebut dilakukan pada Kamis (26/3/2026) oleh tim penyidik pidana khusus.

Tak hanya uang tunai sebesar Rp214.283.871.000, penyidik juga mengamankan berbagai mata uang asing dengan nilai yang cukup besar, mulai dari dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, euro, ringgit Malaysia, hingga yuan Tiongkok.

“Penyidikan kasus ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltim Nomor: Print-04.f/0.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026,” jelas Toni.

Dalam proses penyidikan, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara, dan seluruhnya telah ditahan untuk kepentingan hukum lebih lanjut.

Selain uang, penyidik juga menyita sejumlah barang mewah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya puluhan tas dari merek internasional seperti Chanel, Louis Vuitton, Gucci, Hermès, hingga Tory Burch.

Tak hanya itu, perhiasan emas seperti kalung, bros, dan rantai juga turut diamankan sebagai bagian dari barang bukti.

Dari sisi aset bergerak, penyidik menyita empat unit kendaraan, yakni Hyundai Ioniq 6 tahun 2023, Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016, Lexus LX 570 tahun 2012, serta Hyundai Creta Prime.

Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pembuktian sekaligus untuk mengungkap secara terang tindak pidana yang terjadi, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejati Kaltim menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam memberantas korupsi sekaligus memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

“Proses hukum terhadap para tersangka akan terus dikembangkan seiring pendalaman perkara,” tutup Toni. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *