BontangKRIMINAL

Polisi Bongkar Pencurian Berantai di Bontang, Terduga Pasutri dan Dua Rekan Diamankan

×

Polisi Bongkar Pencurian Berantai di Bontang, Terduga Pasutri dan Dua Rekan Diamankan

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi

NIUS.id – Tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang berhasil mengungkap kasus pencurian berantai yang diduga melibatkan pasangan suami istri (pasutri) bersama dua orang rekannya. Aksi pencurian tersebut menyasar hewan ternak serta komponen kendaraan di sejumlah lokasi di wilayah Kota Bontang dan sekitarnya.

Dalam rangkaian penyidikan yang dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kepolisian mengamankan empat orang terduga pelaku melalui operasi bertahap yang berlangsung sejak 23 Januari hingga 3 Februari 2026.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya 12 ekor bebek dari sebuah kandang ternak di wilayah Bontang Barat.

Dari hasil penelusuran, hewan ternak tersebut diduga telah dijual ke pasar, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik mengamankan seorang laki-laki berinisial LS (20).

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada keterlibatan terduga lainnya, termasuk SF (19) yang merupakan istri dari LS. Keduanya juga diduga terlibat dalam kasus pencurian lain, yakni empat unit aki mobil milik sebuah perusahaan di wilayah Bontang Utara, dengan estimasi kerugian mencapai Rp8 juta.

Selain pasangan tersebut, polisi turut mengamankan ES (32) dan JMH (39) yang diduga terlibat dalam rangkaian pencurian hewan ternak di lokasi berbeda. Para terduga pelaku diamankan di tempat dan waktu yang berbeda, baik di wilayah Kota Bontang maupun Kabupaten Kutai Timur.

Proses penindakan dilakukan melalui koordinasi lintas satuan antara Tim Rajawali Polres Bontang, jajaran polsek setempat, serta Tim Jatanras Polda Kalimantan Timur. Seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui pengembangan penyidikan berkelanjutan.

“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai tahapan hukum yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi hak-hak para pihak sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujarnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan ekor mentok, satu unit sepeda motor, serta beberapa peralatan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. Saat ini, keempat terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna mendalami peran masing-masing.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Laporan Wartawan NIUS.id, Lia Abdullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *