NIUS.id – Aksi cepat Unit Reskrim Polsek Muara Badak, Polres Bontang, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 25 gram dalam sebuah operasi pada dini hari.
Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Poros Muara Badak–Samarinda, RT 32 Dusun Palacari, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 01.30 WITA.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial YI (23), warga Penajam Paser Utara, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua klip plastik berisi kristal bening dengan berat bruto total 25,34 gram, timbangan digital, pipet kaca, sedotan, piring plastik, korek api, serta ponsel merek Vivo Y02 yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur poros Samarinda–Badak.
“Mendapat laporan tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Ini menjadi bukti komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Muara Badak,” ungkap Iptu Danang.
Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas demi melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Badak untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (*)




Respon (1)