NIUS.id — Kepolisian Resor (Polres) Bone, Sulawesi Selatan, mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 22 tahun. Korban diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandung dan kakak kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan, menjelaskan peristiwa bermula pada Juni 2024, saat korban pertama kali mengalami kekerasan oleh kakaknya, berinisial HD. Tindakan itu diduga terjadi sebanyak empat kali di rumah keluarga mereka di Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
“HD melakukan tindakan cabul terhadap adik kandungnya sebanyak empat kali di waktu yang berbeda,” ujar Alvin, Jumat (25/4/2025).
Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada Februari 2025, korban kembali mengalami kekerasan seksual. Kali ini, pelaku adalah ayah kandung korban, berinisial JM (50).
“JM diduga memperkosa anak kandungnya dalam situasi yang sangat memprihatinkan,” kata Alvin.
Korban yang mengalami tekanan dan trauma akhirnya memberanikan diri melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone pada Kamis, 24 April 2025. Kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pendampingan psikologis terhadap korban.
“Korban dalam kondisi trauma berat saat melapor. Kami langsung memberikan pendampingan dan perlindungan,” jelas Alvin.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat. HD berhasil ditangkap di wilayah Bone, sementara JM diketahui melarikan diri ke luar provinsi.
“Kami menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap JM,” ungkap Alvin.
Polisi akhirnya berhasil menangkap JM di wilayah Bontang tanpa perlawanan.
Saat ini, HD dan JM telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerkosaan, dengan pemberatan karena hubungan darah, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini terus didalami oleh Polres Bone untuk memastikan pemulihan korban dan proses peradilan berjalan sesuai hukum yang berlaku.