KRIMINALNEWS

Polisi Tangkap Kurir Sabu 36 Kilogram

×

Polisi Tangkap Kurir Sabu 36 Kilogram

Sebarkan artikel ini
Press Release Penangkapan Kurir Sabu Sebanyak 36 Kilogram di Depok, Senin (17/6/2024)
Press Release Penangkapan Kurir Sabu Sebanyak 36 Kilogram di Depok, Senin (17/6/2024)

NIUS.idSubdit 3 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya mencokok RB (38), seorang kurir sabu dengan barang bukti seberat 36 kilogram.

Penangkapan kurir sabu itu berlangsung dramatis di Ruko Akbar Motor, Jalan Raya Cinangka RT. 005 RW. 004, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (1/6/2024) sekitar pukul 05.50 WIB.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, mengungkap pelaku menyamarkan barang haram tersebut untuk mengelabuhi polisi.

“Barang bukti terdiri dari 32 bungkus kopi hitam impor merek BlueBeard berisi sabu-sabu seberat 34 kilogram dari Amerika Serikat, dan dua bungkus teh China merek Guan Qyiang berisi sabu seberat 2 kilogram,” ujar Irjen Karyoto di Polda Metro Jaya pada Senin (17/7/2023).

Kronologi

Kejadian bermula pada bulan Juni 2023 ketika Unit 2 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya menerima informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu oleh RB alias Robi.

Setelah melakukan penyelidikan intensif dan surveilans, tim berhasil mengidentifikasi lokasi RB yang berada di sekitar Depok.

Penangkapan dan Penggeledahan

1 Juli 2023 dini hari, tim melakukan pengamatan terhadap RB yang terlihat di sekitar Ruko Akbar Motor.

Pelaku terlihat menggunakan mobil Honda Jazz warna hitam berplat nomor B 14–KVI.

Sekitar pukul 05.50 WIB, tim melakukan penggeledahan dan menemukan 29 bungkus kopi merek BlueBeard berisi sabu-sabu di mobil RB.

Setelah interogasi, RB mengakui bahwa masih ada 5 bungkus narkotika jenis sabu lainnya yang berada sekitar 50 meter dari lokasi penangkapan.

Total Barang Bukti

Polda Metro Jaya menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berjumlah 36,047 gram atau 36 kilogram.

Pihaknya berasumsi empat orang dapat mengkonsumsi satu gram sabu, kepolisian memperkirakan pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 144.000 jiwa.

Ancaman Pidana

Tersangka RB dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *