KRIMINALKutimNEWS

Kakek Pengasuh Ponpes di Sangatta Lecehkan Santrinya

×

Kakek Pengasuh Ponpes di Sangatta Lecehkan Santrinya

Sebarkan artikel ini
RK (54) Kakek Pengasuh Ponpes di Kutim ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan. (FOTO: Halo Samarinda).
RK (54) Kakek Pengasuh Ponpes di Kutim ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan. (FOTO: Halo Samarinda).

NIUS.id – Seorang kakek berusia 54 tahun, pengasuh sekaligus guru Pondok Pesantren (Ponpes) ditangkap setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santrinya.

Pihak kepolisian mengamankan pelaku berinisial RK, kakek pengasuh ponpes di Jalan Poros Sangatta-Bontang KM.03, Sangatta Selatan, Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (5/6/2024).

Kronologi Kejadian

Kejadian ini terungkap setelah IR (44), salah satu korban, melaporkan tindakan asusila tersebut kepada warga sekitar yang kemudian segera mengamankan pelaku RK.

Babinsa Kodim 0909/KTM dan Polres Kutim dihubungi untuk menangani situasi ini. Dalam video amatir yang beredar, terlihat RK dibawa oleh aparat keamanan untuk diamankan.

Tindakan Aparat dan Pengakuan Pelaku

Babinsa Sangatta, M. Hasibuan, yang pertama kali tiba di tempat kejadian, menjelaskan bahwa ia menerima telepon mengenai pelecehan tersebut.

“Saya kesana untuk mengamankan dan menghubungi pihak kepolisian,” ujar Hasibuan.

Pelaku pun mengakui perbuatannya saat diinterogasi di tempat kejadian.

Pengakuan Korban dan Proses Hukum

Achmad Darwis, Ketua RT setempat, mengungkapkan bahwa kejadian pelecehan seksual ini melibatkan lebih dari satu korban.

“Total ada sekitar 10 korban yang melaporkan kejadian ini dan mereka sudah memiliki barang bukti,” katanya.

Semua korban diharapkan memberikan kesaksian di Polres Kutim untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat yang menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pelecehan seksual di lingkungan pendidikan.

Kejadian ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dan perlindungan yang lebih ketat bagi santri di pondok pesantren untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *