NIUS.id – KPU Kota Bontang akan memulai Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (PPDP) atau Pantarlih untuk Pilkada Serentak 2024.
Tahapan ini mencakup pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih yang akan dimulai pada 13 Juni 2024.
Persyaratan Pantarlih KPU Bontang:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 17 tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Berpendidikan minimal SMA atau sederajat
- Tidak menjadi anggota partai politik atau telah keluar dari partai politik paling tidak lima tahun
Jadwal Pembentukan PPDP:
- Pengumuman Pendaftaran: 13-17 Juni 2024
- Penerimaan Pendaftaran: 13-19 Juni 2024
- Penelitian Administrasi: 14-20 Juni 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi: 21-23 Juni 2024
- Penetapan Nama Hasil Seleksi: 23 Juni 2024
- Pelantikan Pantarlih/PPDP: 24 Juni 2024
- Masa Kerja Pantarlih/PPDP: 24 Juni hingga 25 Juli 2024
Peran dan Tugas Pantarlih:
Pantarlih bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, yang meliputi pendataan pemilih baru, perbaikan data pemilih, serta penghapusan data pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Mereka juga akan berkoordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap kelurahan untuk memastikan data pemilih yang akurat dan terkini
.Masyarakat yang memenuhi persyaratan dan berminat dapat menghubungi dan berkonsultasi ke Sekretariat PPS Kelurahan masing-masing.
Sumber informasi ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Respon (2)