NIUS.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang memberikan perpanjangan waktu kepada Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan untuk melengkapi data dukungan yang diperlukan dalam pemilihan serentak tahun 2024.
Kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 mengenai Verifikasi Administrasi (Vermin) dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang, Acis Maidy Muspa, menjelaskan vermin dokumen syarat dukungan awalnya dijadwalkan berlangsung dari 13 hingga 29 Mei 2024.
“Namun, jadwal ini telah diperpanjang hingga 2 Juni 2024. Setelah verifikasi administrasi selesai, rekapitulasi hasil verifikasi akan dilakukan dari 29 Mei hingga 2 Juni 2024,” jelasnya Rabu (29/5/2024).
Jika ditemukan kekurangan atau masalah dalam dokumen dukungan, Bapaslon akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan menyerahkan dokumen perbaikan dari 3 hingga 7 Juni 2024.
Verifikasi administrasi untuk perbaikan ini akan dilaksanakan dari 8 hingga 18 Juni 2024.
“Bapaslon independen Basri Rase dan Chunul Dihin menghadapi masalah data dukungan ganda, dengan sekitar 2 ribu data yang perlu diperbaiki. Oleh karena itu, mereka diberikan tambahan waktu untuk menyelesaikan perbaikan,” jelas Acis.
Setelah proses verifikasi administrasi selesai, KPU akan mengadakan rapat pleno dengan tim pasangan calon perseorangan.
Jika dalam rapat pleno ditemukan bahwa pasangan calon Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pihaknya akan memberi kesempatan untuk menambah dukungan agar memenuhi syarat minimal.
“Harapannya, semua Bapaslon dapat memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk mengikuti pemilihan kepala daerah di Kota Bontang,” tutup Acis.
Respon (1)