KALTIMKRIMINALNEWSUTAMA

Ratusan Hektare Lahan Terbakar di Kukar, 2 Perusahaan Jadi Tersangka

×

Ratusan Hektare Lahan Terbakar di Kukar, 2 Perusahaan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ratusan Hektare Lahan Terbakar di Kukar, 2 Perusahaan Jadi Tersangka
Karhutla Kaltim 2026: Polda Kaltim tetapkan 31 orang dan dua perusahaan tersangka. Lebih dari 6.500 hektare lahan terbakar sepanjang tahun ini. (Foto: NIUS.id)

NIUS.id – Dua perusahaan perkebunan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keduanya diduga terkait kebakaran ratusan hektare lahan di Kecamatan Muara Muntai sepanjang Agustus hingga September 2026.

Dua perusahaan tersebut adalah PT STP dan PT JMS. Keduanya memiliki lahan konsesi hak guna usaha (HGU) yang saling berhimpitan dan disebut berada di bawah satu induk usaha.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Kamis (29/10/2026).

“Kami tetapkan berdasarkan bukti dan keterangan ahli,” tegas Endar.

Kebakaran Ratusan Hektare di Muara Muntai

Kebakaran di area HGU PT STP terjadi sejak 18 Agustus hingga 5 September 2026. Berdasarkan perhitungan ahli, luas lahan yang terbakar mencapai 239 hektare.

Penyidik menerbitkan laporan polisi pada 10 September 2026. Sehari kemudian, 11 September 2026, surat perintah penyidikan diterbitkan.

Sementara itu, kebakaran di area HGU PT JMS berlangsung sejak 5 Agustus hingga September 2026. Luas lahan terbakar disebut hampir sama dengan area PT STP.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Kehutanan, serta KUHP.

Ancaman pidana yang disampaikan dalam perkara ini berkisar antara tiga hingga maksimal 10 tahun penjara, bergantung pada pasal yang diterapkan dan pembuktian di pengadilan.

Sebanyak 31 Orang Juga Jadi Tersangka

Selain dua perusahaan, Polda Kaltim menetapkan 31 orang sebagai tersangka kasus karhutla sepanjang Januari hingga 28 Oktober 2026.

Total terdapat 103 kasus yang ditangani. Sebanyak 66 kasus masih dalam penyelidikan, sementara 37 kasus telah ditingkatkan menjadi laporan polisi.

Dari 37 laporan tersebut, 30 laporan berkaitan dengan pelaku perorangan dan tujuh laporan menyangkut korporasi.

“Ada 30 laporan untuk perorangan dan tujuh untuk korporasi,” kata Endar.

Luas lahan terbakar yang berkaitan dengan 37 laporan polisi itu mencapai 4.180,86 hektare.

Menurut Endar, sejumlah kasus yang melibatkan perorangan berkaitan dengan aktivitas pembukaan ladang menggunakan api. Ia menyebut praktik ladang berpindah masih ditemukan di sejumlah wilayah pedalaman.

“Warga pedalaman memang biasa pindah ladang,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sejauh ini, Endar menyatakan tidak ditemukan pelaku perorangan yang berulang kali melakukan pembakaran lahan.

“Tak ada yang mengulang. Modusnya murni buka ladang,” katanya.

Kukar Catat Lahan Terbakar Terluas di Kaltim

Sepanjang Januari hingga 28 Oktober 2026, total luas lahan yang terbakar di Kalimantan Timur mencapai 6.516,81 hektare.

Kutai Kartanegara mencatat luas kebakaran tertinggi, mencapai 2.661 hektare. Berikutnya Berau seluas 1.252 hektare dan Kutai Barat 1.200,1 hektare.

Dalam periode yang sama, tercatat 15.747 titik panas atau hotspot di Kaltim. Dari jumlah tersebut, 10.461 diklasifikasikan sebagai titik api, sedangkan 5.286 lainnya bukan titik api.

Kabupaten Berau mencatat jumlah hotspot tertinggi dengan 4.008 titik. Disusul Kutai Timur sebanyak 3.300 titik dan Paser 3.000 titik.

Dari seluruh perkara karhutla yang ditangani, 20 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan pada tahap pertama. Penyidik masih melengkapi berkas perkara lainnya.

“Ini bukti kami serius menindak pelaku,” kata Endar.

Selain penegakan hukum, Polda Kaltim melakukan mitigasi, pencegahan, serta membantu pemadaman kebakaran di sejumlah wilayah.

“Kami juga mencegah dan ikut memadamkan,” tutupnya.

Laporan Wartawan NIUS.id, SR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *