KALTIMKRIMINALNEWSSamarinda

Diduga Cabuli Rekan Kerja di Toilet, Pria 24 Tahun Diamankan Polisi

×

Diduga Cabuli Rekan Kerja di Toilet, Pria 24 Tahun Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Diduga Cabuli Rekan Kerja di Toilet, Pria 24 Tahun Diamankan Polisi
Terduga pelaku berinisial MAI (24) diketahui merupakan rekan kerja korban di salah satu toko di kawasan Sungai Dama, Samarinda. Foto/Istimewa

NIUS.id – Polsek Samarinda Kota mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di kawasan Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Rabu (21/10/2026).

Terduga pelaku berinisial MAI (24) diketahui merupakan rekan kerja korban di salah satu toko di kawasan Sungai Dama, Samarinda.

Kasi Humas Polresta Samarinda, Arie Soeharyadi, menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat korban sedang mencuci sandal di toilet umum tempat mereka bekerja.

Saat itu, MAI mendatangi korban dan sempat berbincang dengannya. Terduga pelaku kemudian meminta korban membersihkan sandal miliknya, tetapi permintaan tersebut ditolak.

Tak lama berselang, MAI kembali mendatangi korban dan meminta agar korban mengambil es batu untuk diantarkan ke toko.

“Pelaku kembali mendatangi korban di TKP dan berkata, ‘Tolong ambilkan es batu, antarkan ke toko.’ Kemudian korban menjawab, ‘Iya, tunggu sebentar,’ sambil mengarah ke luar pintu toilet,” ujar Arie.

Namun, ketika korban hendak keluar, MAI diduga menariknya kembali ke dalam toilet. Terduga pelaku juga diduga menutup mulut korban menggunakan tangan, memegang payudara korban, serta mengganjal pintu toilet dengan kaki sehingga korban kesulitan keluar.

Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku keinginan untuk memeluk dan mencabuli korban muncul saat melihat korban sedang mencuci sandal di kamar mandi.

“Adapun berdasarkan keterangan terduga pelaku, sampai melakukan pencabulan terhadap korban karena pada saat terduga pelaku melihat korban sedang mencuci sandal di kamar mandi, terbesit di pikiran pelaku untuk memeluk korban dan melakukan pencabulan terhadap korban,” kata Arie.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman kamera pengawas atau CCTV serta pakaian yang dikenakan terduga pelaku saat kejadian.

Atas dugaan perbuatannya, MAI dijerat Pasal 418 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Proses hukum terhadap perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan penyidik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *