KALTIMKRIMINALKutimNEWS

Penyimpanan Tak Biasa, Sabu Hampir 93 Gram Disita di Bengalon

×

Penyimpanan Tak Biasa, Sabu Hampir 93 Gram Disita di Bengalon

Sebarkan artikel ini
Penyimpanan Tak Biasa, Sabu Hampir 93 Gram Disita di Bengalon
Pengungkapan tersebut dilakukan Satresnarkoba Polres Kutai Timur pada Senin malam (19/10/2026). Foto/Istimewa

NIUS.id – – Berbagai cara digunakan untuk menyembunyikan narkotika. Di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), polisi menemukan sabu yang disimpan dalam bekas bungkus makanan ringan hingga kotak kecil yang disembunyikan di dalam ember berisi pakaian bekas.

Pengungkapan tersebut dilakukan Satresnarkoba Polres Kutai Timur pada Senin malam (19/10/2026). Seorang pria berinisial NW diamankan di Desa Sepaso Barat dengan barang bukti 10 bungkus sabu seberat total 92,97 gram.

Kasatresnarkoba Polres Kutai Timur, IPTU Erwin Susanto, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di sekitar Jalan Kantor Desa Sepaso Barat, Kecamatan Bengalon.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Erwin.

Sekitar pukul 19.00 Wita, petugas melihat NW sedang duduk di atas sepeda motor dengan mesin masih menyala di Jalan Kantor Desa Sepaso Barat, RT 015. Polisi kemudian mengamankan dan memeriksa pria tersebut di lokasi.

Saat dimintai keterangan, NW mengaku menyimpan sabu di ujung jalan cor Desa Sepaso Barat.

“Pengakuannya, sabu itu ia taruh di ujung jalan cor,” ujar Erwin di Sangatta, Rabu (21/10/2026).

Polisi kemudian mengikuti petunjuk tersebut. Di lokasi yang dimaksud, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut disimpan di dalam bekas bungkus makanan ringan merek Nabati Siip.

Penggeledahan berlanjut setelah NW mengaku masih menyimpan sabu di sebuah rumah barakan di Jalan Sumber Makmur, RT 011/RW 003, Desa Sepaso Barat.

Petugas kemudian memeriksa rumah tersebut. Di area kamar mandi, polisi menemukan sembilan bungkus sabu yang disimpan dalam kotak kecil berwarna putih bermerek Redskuil atau car phone holder. Kotak itu disembunyikan di dalam ember yang berisi pakaian bekas.

Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita total 10 bungkus sabu dengan berat 92,97 gram.

Selain narkotika yang diduga sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu unit telepon seluler, dua timbangan digital, empat bungkus plastik klip, tiga sendok takar, sejumlah plastik pembungkus, dua ember, lakban, satu unit sepeda motor Suzuki Satria F 150, serta seperangkat alat isap berupa bong dan pipet kaca.

Keberadaan timbangan digital, sendok takar, dan plastik klip menjadi bagian dari barang bukti yang didalami penyidik untuk mengungkap dugaan aktivitas terkait narkotika tersebut.

Dalam pemeriksaan, NW mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang disebutnya berinisial W. Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut tidak diserahkan secara langsung, melainkan diambil di sekitar Jalan Poros Bengalon–Sangkulirang Kilometer 7, Desa Sepaso Timur.

Keterangan mengenai sosok W tersebut masih berdasarkan pengakuan NW. Polisi belum menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai identitas maupun perkembangan penyelidikan terhadap orang yang disebut sebagai pemasok itu.

Saat ini, NW ditahan di Polres Kutai Timur bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat NW dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penyesuaian ketentuan pidana sebagaimana disebutkan dalam naskah perkara.

Pasal tersebut mengatur perbuatan terkait peredaran narkotika golongan I dalam jumlah tertentu, termasuk yang melebihi lima gram. Dengan barang bukti sabu seberat 92,97 gram, perkara ini diproses menggunakan ketentuan tersebut.

Meski demikian, proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan tetap menjadi bagian penting untuk menentukan pertanggungjawaban pidana tersangka. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *