NIUS.id – Polisi menangkap AG (25), pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur.
AG diamankan di rumahnya di Jalan Mangkujaya pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 00.20 WITA.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 27 poket sabu dengan berat kotor 10,69 gram. Selain sabu, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika turut diamankan.
Kapolres Kubar melalui Kasi Humas Iptu Sukoco mengatakan, penggeledahan awal menemukan sembilan poket sabu di rumah AG.
“AG diamankan di rumahnya. Saat digeledah, ditemukan sembilan poket sabu,” ujar Sukoco, Jumat (2/10/2026).
Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke bagian lain rumah. Di ruang tamu, petugas kembali menemukan 18 poket sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak plastik berwarna hitam.
Dari sebuah tas tangan, polisi juga menemukan plastik klip dan sejumlah kemasan yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu.
“Total ada 27 poket dengan berat kotor 10,69 gram,” ungkap Sukoco.
Selain sabu, polisi turut menyita bong atau alat hisap sabu, satu alat press, satu timbangan digital, plastik klip, dua korek api, pipet kaca, tas tangan, serta satu unit handphone.
Dalam pemeriksaan awal, AG disebut mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Kepada polisi, ia juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M.
“AG bersama seluruh barang bukti kini sudah diamankan. Sedangkan M, kini lagi diburu,” kata Sukoco.
AG beserta barang bukti kini diamankan untuk menjalani proses hukum. Sementara polisi masih melakukan pencarian terhadap M yang disebut sebagai pihak yang memasok sabu kepada AG. (*/Zk)



