NIUS.id – Sengketa lahan kompleks SMAN 10 Samarinda dengan Yayasan Melati masih berlanjut di jalur hukum. Namun, Pemprov Kalimantan Timur memastikan aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut tetap berjalan seperti biasa.
Kepastian itu disampaikan Pemprov Kaltim setelah Pengadilan Tinggi Samarinda mengeluarkan putusan dalam perkara sengketa lahan yang berada di Jalan H.A.M.M. Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir tersebut.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Suparmi, mengatakan fasilitas yang selama ini digunakan SMAN 10 Samarinda tetap dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan.
“Bangunan yang ada tetap bisa digunakan oleh SMA Negeri 10 untuk kegiatan pembelajaran sebagaimana biasa,” kata Suparmi dalam siaran pers, Selasa (22/9/2026).
Sengketa tersebut berkaitan dengan klaim Yayasan Melati atas kompleks sekolah yang di dalamnya terdapat ruang kelas, asrama, laboratorium dan sejumlah fasilitas lainnya.
Pemprov Kaltim menyatakan lahan dan bangunan tersebut merupakan aset daerah. Bangunan di kompleks sekolah disebut dibangun menggunakan dana APBN dan APBD serta telah tercatat dalam pembukuan Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Menurut Suparmi, perkara tersebut sebelumnya telah diputus Pengadilan Negeri Samarinda melalui Putusan Nomor 180/Pdt.G/2025/PN.Smr pada 20 Juli 2026.
Dalam putusan tingkat pertama tersebut, majelis hakim menyatakan Pemprov Kaltim sebagai pemilik sah tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa.
Dasar yang digunakan antara lain Sertifikat Hak Pakai Nomor 08 Tahun 1988 dengan luas 122.545 meter persegi.
PN Samarinda juga memerintahkan Yayasan Melati selaku penggugat menyerahkan aset serta menghentikan penguasaan maupun klaim terhadap lahan tersebut.
Namun, perkara kemudian berlanjut setelah Yayasan Melati mengajukan upaya hukum ke tingkat banding.
Pengadilan Tinggi Samarinda mengeluarkan Putusan Nomor 162/PDT/2026/PT.Samarinda pada 17 September 2026.
Pemprov Kaltim menyatakan masih mempelajari isi putusan banding tersebut bersama Jaksa Pengacara Negara yang mendampingi pemerintah daerah dalam perkara ini.
Karena itu, kemungkinan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung masih menjadi bagian dari pertimbangan Pemprov Kaltim setelah mempelajari putusan banding.
Di tengah proses hukum tersebut, Pemprov Kaltim menegaskan sengketa tidak mengganggu kegiatan pendidikan di SMAN 10 Samarinda.
Fasilitas sekolah, termasuk ruang kelas, laboratorium dan asrama, tetap dapat digunakan siswa dan tenaga pengajar untuk menjalankan aktivitas pendidikan.
Pemprov Kaltim juga menyatakan proses hukum terkait status aset berjalan secara terpisah dari kegiatan belajar mengajar, sehingga siswa dan wali murid tidak perlu khawatir terhadap keberlangsungan aktivitas sekolah. (*/Zk)



