NIUS.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengamankan dua warga yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan di Jl KH Mas Mansyur, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu, 29 Mei 2024, sekira pukul 16.30 WITA.
“Kami mendapat laporan masyarakat, lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Samarinda, IPTU Muhammad Rizal, Minggu (2/6/2024).
Petugas segera merespons laporan tersebut dan berhasil menangkap dua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial B (42) dan Z (43).
Saat penggeledahan terhadap B (42), polisi menemukan barang bukti berupa satu botol yang berisikan 5 poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,70 gram, terbalut dengan satu lembar tisu warna putih.
“Barang bukti tersebut ditemukan di sela paha kaki pelaku,” jelasnya.
Setelah diinterogasi, B (42) mengakui bahwa barang terlarang tersebut diperoleh dari rekannya, Z (43).
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan terhadap Z (43) dan berhasil menemukan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kedua tersangka bersama dengan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Markas Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
IPTU Muh Rizal, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Samarinda.
Pihaknya mengimbau kepada warga Samarinda untuk terus aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari narkoba.