KRIMINALKukarNEWS

Tersangka Kasus TPPO dan Persetubuhan Anak Terancam 15 Tahun Penjara

×

Tersangka Kasus TPPO dan Persetubuhan Anak Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Polres Kukar gelar konferensi pers Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan persetujuan anak di bawah umur, Senin (27/5/2024).
Polres Kukar gelar konferensi pers Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan persetujuan anak di bawah umur, Senin (27/5/2024).

NIUS.id – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar konferensi pers Kasus tersebut terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan persetubuhan anak di bawah umur.

Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman menyebutkan pengungkapan dua kasus kriminal berhasil ditangani Satreskrim Polres Kukar, Kamis (23/4/2024) sekitar pukul 01.19 WITA di Kecamatan Tenggarong.

“Tim Alligator Polres Kukar melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari keluarga korban,” ungkap AKBP Heri, Senin (27/5/2204).

Ketika ditangkap, tersangka mengaku telah melakukan TPPO dengan memperkerjakan dan memfasilitasi anak di bawah umur untuk melayani tamu.

“Motif pelaku sengaja mengambil keuntungan ekonomi dari tindakannya,” tambah kapolres.

Terpisah, kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Wilayah Hukum Polsek Muara Kaman pada Selasa (23/4/2024) sekitar pukul 16.00 WITA.

Pelaku melakukan tindakan tidak senonoh kepada anak kandungnya sendiri.

“Sejak anak kandungnya tersebut berusia 10 tahun sampai korban kelas 3 SMP tersangka melakukan persetubuhan tersebut,” ujarnya.

AKBP Heri menjelaskan pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan alasan tidak dapat menahan nafsu birahinya dan menggunakan kekerasan terhadap korban.

Korban akhirnya melarikan diri dari rumah orang tuanya dan menceritakan kejadian tersebut kepada nenek dan pamannya.

“Setelah melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa, kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Muara Kaman untuk ditindaklanjuti,” singkat AKBP Heri.

Kedua kasus tersebut sangat memprihatinkan, dan penting bagi penegak hukum untuk memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang dilakukannya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *