NIUS.id – Seorang pria paruh baya di Kutai Kartanegara ditangkap Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Kutai Kartanegara karena diduga melakukan ilegal logging atau pembalakan liar (tebang pohon sembarangan) di Perairan Desa Kayu Batu, Kecamatan Muara Muntai. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Satpolairud Kukar Ungkap Kasus Ilegal Logging di Muara Muntai
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat nelayan yang mencurigai aktivitas penarikan kayu bulat menggunakan perahu ketinting di perairan tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi pada Sabtu (22/2/2025).
Kasat Polairud Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna, mengatakan dalam operasi ini, pihaknya menemukan 30 batang kayu bulat dan satu unit perahu ketinting berwarna biru dengan mesin 6 PK merek Honda.
“Seorang pria berinisial R (45) yang berada di lokasi tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas kayu tersebut,” jelas AKP Yohanes.
Pelaku Ilegal Logging Terancam 5 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 16 jo. Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Berdasarkan aturan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara 1 hingga 5 tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak melakukan pembalakan liar yang dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum. Polres Kutai Kartanegara juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait kejahatan lingkungan demi menjaga kelestarian hutan di wilayah tersebut. (*)