NIUS.id – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus dugaan penggelapan dana UMKM berkedok investasi trading yang menyeret sosok berinisial DE atau CD, pria yang dikenal sebagai “Sultan Bontang”. Dalam pemeriksaan polisi, terlapor mengakui bahwa sebagian dana milik korban justru digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Pengakuan tersebut memperkuat langkah Satreskrim Polres Bontang dalam mengusut aliran dana yang diduga merugikan puluhan pelaku UMKM di kota ini hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto mengungkapkan bahwa terlapor telah memenuhi panggilan penyidik pada akhir pekan lalu dan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
“Kami memanggil terlapor pada akhir pekan kemarin dan yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar AKP Randy, Senin (3/2/2026).
Dalam pemeriksaan, terlapor mengakui pernah menawarkan jasa investasi trading kepada para pelapor yang sebagian besar merupakan pelaku UMKM. Namun, dana yang diterima tidak seluruhnya digunakan sesuai skema investasi yang dijanjikan.
Pengakuan Terlapor
Pengakuan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi menjadi sorotan utama dalam penyidikan kasus ini.
“Sebagian dana memang digunakan untuk kebutuhan pribadi sehari-hari,” bebernya.
Saat ini, penyidik tengah menelusuri rekening koran serta jejak transaksi guna memastikan berapa besar dana yang masuk, bagaimana penggunaannya, serta potensi kerugian yang dialami para korban.
AKP Randy menegaskan, proses gelar penyidikan masih berlangsung sehingga kepolisian belum merinci total kerugian secara final. Polisi juga terus melengkapi berkas dengan memanggil saksi tambahan dan mengumpulkan dokumen pendukung dari pelapor.
“Kami akan memeriksa rekening koran terlapor dan menelusuri aliran dana yang diterima serta digunakan untuk apa saja. Ini yang saat ini sedang kami dalami,” tegasnya.
Sebelumnya, penanganan perkara dugaan penggelapan dana UMKM berkedok jasa investasi trading ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan, Rabu (21/1/2026). Langkah tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana.
Sedikitnya 10 orang saksi dijadwalkan untuk diperiksa secara bertahap. Mayoritas merupakan korban yang melaporkan kerugian setelah tergiur tawaran keuntungan dari skema trading yang dikelola terlapor.
Sebagai informasi, para korban berasal dari berbagai sektor usaha kecil di Bontang. Mereka mengaku mempercayakan dana kepada DE, warga Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Tanjung Laut Indah, dengan harapan memperoleh keuntungan. Alih-alih mendapatkan hasil, dana tersebut justru diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya.
“Kami akan memeriksa rekening koran terlapor dan menelusuri aliran dana yang diterima serta digunakan untuk apa saja. Ini yang saat ini sedang kami dalami,” tegasnya.
Laporan Wartawan NIUS.id, Lia Abdullah



