NIUS.id – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian handphone pada Rabu, 16 Oktober 2024, sekitar pukul 23.00 Wita.
“Pelaku kita dapati informasi bernama Juswandi (26),” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex F.L Tobing melalui Kasat Reskrim IPTU Hari Supranoto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (17/10/2024).
Kata dia, pelaku ditangkap di Jl Ir. H. Juanda, RT 15, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 12 Oktober 2024, sekitar pukul 09.00 Wita, di Jl MH Thamrin, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.
“Korban, bernama Jumiyyah (58), warga Jalan Terompet 3, RT 24, Kelurahan Bontang Baru, saat itu sedang berbelanja di sebuah warung,” terang IPTU Hari.
Ia meletakkan handphone miliknya, merk OPPO Reno4 F berwarna hitam, di dashboard motornya.
Menurut keterangan Jumiyyah, ketika ia masuk ke dalam warung, ia sempat melihat seorang pria tak dikenal berada di sekitar motornya.
“Setelah selesai berbelanja dan memeriksa kembali motornya, ia menyadari handphone miliknya telah hilang,” tambahnya.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang dengan kerugian sekitar Rp 3.799.000.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Juswandi, yang berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Jl Letjend Urip Sumoharjo, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, akhirnya ditangkap di rumahnya pada Rabu malam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO Reno4 F berwarna hitam dengan nomor IMEI 1: 864757051208353 dan IMEI 2: 864757051208346, yang merupakan barang milik korban.
“Saat ini, Juswandi tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya,” singkat IPTU Hari.
Respon (1)