ADVERTORIALBontangDPRD

Soal Galian C, Muhammad Sahib Minta Tinjau Ulang RTRW

Aktivitas tambang galian c ilegal di wilayah Kelurahan Kanaan masih terus beroperasi hingga Selasa, 22 April 2025.
Aktivitas tambang galian c ilegal di wilayah Kelurahan Kanaan masih terus beroperasi hingga Selasa, 22 April 2025.

NIUS.id – Penutupan tambang galian C ilegal di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kanaan, oleh Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Kalimantan Timur beberapa waktu lalu, berbuntut panjang.

Kini, pasokan material bangunan seperti tanah uruk, pasir, dan batu menjadi langka, menyebabkan harga melonjak dan aktivitas konstruksi terganggu.

Menanggapi hal itu, Komisi C DPRD Kota Bontang menyatakan dukungan penuh kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk segera meninjau ulang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

“Entah itu di dalam atau luar wilayah Bontang, harus ada RTRW yang jelas. Supaya teknis dan regulasi tambang legal tidak lagi rancu,” ujar Muhammad Sahib.

Menurut Sahib, keberadaan tambang galian C di Bontang sudah menjadi kebutuhan mendesak. Terlebih, saat stok material bangunan terbatas, harga pasir dan kerikil langsung melonjak drastis.

Bila pasokan terus bergantung dari luar kota, biaya angkut akan membuat harga bahan bangunan tak lagi terjangkau bagi masyarakat dan kontraktor lokal.

“Bontang wajib punya tambang galian C sendiri. Kalau tidak, harga material akan terus tinggi karena ongkos kirim dari luar mahal,” tegasnya.

Politikus NasDem itu juga mendorong para pelaku usaha konstruksi agar segera mengurus perizinan sesuai prosedur.

Menurutnya, aktivitas tambang ilegal selama ini hanya memperparah ketidakpastian karena sering terjadi penutupan mendadak.

“Jangan lagi kucing-kucingan. Harus ada jalur resmi, supaya aktivitas tambang bisa diawasi dan dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan kota,” tambah Sahib.

Diketahui, Pemkot Bontang telah memulai langkah awal dengan mendatangi Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Rabu (7/5/2025), guna berkonsultasi dan mendorong legalisasi tambang galian C.

Langkah ini juga disebut sebagai bentuk kesiapan pemerintah dalam menyusun regulasi yang mendukung kebutuhan pembangunan tanpa melanggar aturan.

Sahib berharap pertemuan itu segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret, termasuk revisi RTRW dan percepatan perizinan tambang legal.

“Kalau RTRW sudah jelas, pelaku usaha juga pasti berani investasi. Tinggal pemerintah mempercepat proses legalitasnya,” pungkasnya.

Laporan Wartawan NIUS.id, Zuajie

Exit mobile version