NEWSUTAMA

SIM Indonesia Berlaku di Beberapa Negara Asia Tenggara Mulai 2025

Ilustrasi SIM Indonesia
Ilustrasi SIM Indonesia

NIUS.id – Polri mengumumkan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di beberapa negara Asia Tenggara mulai 1 Juni 2025.

Negara-negara yang menerima pemberlakuan SIM Indonesia meliputi Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

Kebijakan ini diterapkan setelah penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM, yang menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain.

“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,” ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus, Jumat (31/5/2024).

Penyesuaian ini diharapkan akan mempermudah pengendara Indonesia yang bepergian ke negara-negara tersebut, mengingat SIM mereka akan diakui secara resmi.

Integrasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keamanan data, serta memperkuat kerjasama antarnegara dalam hal legalitas berkendara.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat serta menyesuaikan diri dengan standar internasional,” lanjutnya.

Dengan adanya integrasi data yang lebih baik, masyarakat akan lebih mudah dalam mengurus berbagai dokumen legalitas yang terhubung dengan satu identitas tunggal.

Diharapkan, implementasi kebijakan ini akan berjalan lancar dan mendapat dukungan dari semua pihak terkait.

“Sehingga memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Indonesia yang beraktivitas di negara-negara Asia Tenggara,” singkatnya.

Exit mobile version