NIUS.id – Ketua DPRD Bontang menjelaskan adanya klausul tegas dalam proses hibah lahan seluas 3 hektare kepada Perum Bulog untuk pembangunan gudang strategis di Bontang Lestari.
Klausul tersebut tercantum langsung dalam dokumen pemindahtanganan aset yang disetujui bersama Pemerintah Kota Bontang.
“Dalam klausul perjanjian disebutkan secara jelas, apabila dalam satu tahun setelah penandatanganan hibah ini tidak ada kegiatan pembangunan, maka hibah ini akan batal secara hukum,” ungkap Ketua DPRD.
Penegasan ini dinilai penting untuk memastikan setiap aset daerah yang dihibahkan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Menurutnya, langkah ini diambil menyusul banyaknya hibah lahan yang telah diberikan sebelumnya namun tidak ditindaklanjuti dengan pembangunan.
“Kita sudah terlalu banyak memberikan hibah selama ini, tapi nyatanya tidak terjadi pembangunan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua DPRD menjelaskan keberadaan Bulog bukan semata-mata untuk mencari keuntungan.
“Pada prinsipnya, Bulog bukan lembaga yang berorientasi profit. Tugasnya adalah menjaga stabilitas harga pasar. Karena itu, harga jual Bulog selalu lebih rendah dibandingkan harga pasaran,” katanya.
Meski biaya produksinya tinggi, Bulog tetap menjual dengan harga lebih murah karena adanya intervensi langsung dari pemerintah.
“Kita berharap, ini akan memperkuat ketahanan pangan di Bontang serta menekan biaya distribusi,” singkatnya.
Laporan Wartawan NIUS.id, Zuajie