ADVERTORIALBontangPemerintah

Remisi HUT ke-80 RI, 23 Narapidana di Bontang Hirup Udara Bebas

NIUS.id – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia membawa kabar gembira bagi 23 narapidana Lapas Kelas IIA Bontang. Mereka resmi memperoleh remisi khusus dan dapat langsung bebas tepat di Hari Kemerdekaan.

Penyerahan simbolis remisi dilakukan oleh Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, dalam acara syukuran HUT RI ke-80 di Pendopo Rumah Jabatan, Minggu (17/8/2025). Dalam sambutannya, Neni menegaskan bahwa remisi merupakan penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik serta tekun mengikuti program pembinaan.

“Remisi bukan sekadar keringanan hukuman, tetapi menjadi tanda bahwa masih ada kesempatan bagi setiap orang untuk berubah. Saya berharap warga binaan yang bebas pada hari ini menjadikan momentum kemerdekaan sebagai awal perjalanan hidup yang baru,” ungkapnya.

Kasi Binadik, Riza Mardani, merinci jumlah penerima remisi tahun ini. Dari total 1.840 warga binaan, sebanyak 1.378 orang mendapat remisi umum. Terdiri dari 1.352 orang penerima RU I dan 26 penerima RU II, di mana 15 orang langsung bebas dan 11 masih menjalani subsider.

Tak hanya itu, remisi dasawarsa juga diberikan kepada 1.583 warga binaan, dengan rincian 1.491 orang RD I, 20 orang RD II (8 bebas langsung dan 12 subsider), serta 72 orang menerima remisi pidana denda I. Sedangkan untuk kategori RD pidana denda II tercatat nihil.

“Dengan demikian, ada 23 orang yang benar-benar bebas tepat di Hari Kemerdekaan setelah masa pidananya dipotong melalui remisi,” ujar Riza.

Pemerintah Kota Bontang menegaskan dukungan penuh terhadap proses pembinaan di Lapas. Wali Kota juga mengingatkan agar narapidana yang bebas dapat diterima kembali oleh masyarakat tanpa stigma negatif.

“Kita harus membuka pintu maaf. Mereka adalah bagian dari kita, yang sudah membayar kesalahan dengan hukuman. Kini saatnya memberi mereka kesempatan untuk berkontribusi positif di lingkungan masing-masing,” tutur Neni.

Laporan Wartawan NIUS.id, Dahlia

Exit mobile version