NIUS.id – Seorang remaja putri berusia 17 tahun di Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, mengalami tindakan pelecehan dari ayah tiri dan kakak kandung sendiri.
Kedua pelaku, ayah tiri dan anak lelaki tersebut, telah ditangkap oleh petugas kepolisian setempat pada 24 Juni 2024.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Berau, IPTU Suradi, tindakan pelecehan ini pertama kali dilakukan oleh ayah kandung korban.
“Korban ini telah mengalami kekerasan oleh ayahnya sejak 7 tahun lalu, atau sejak kelas 4 Sekolah Dasar (SD). Sedangkan si kakak kandung melakukannya sekitar bulan Ramadan lalu,” jelasnya, Jumat (28/6/2024).
Petugas kepolisian berhasil mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dari pihak keluarga yang mencurigai adanya tindakan tidak wajar.
Selanjutnya, korban dibawa untuk mendapatkan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma yang dialaminya.
Selain itu, dia menambahkan pihaknya akan mendalami kasus ini dan menjadi perhatian serius kepolisian.
“Kami akan memastikan, pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
“Selain itu, kami juga akan terus mendampingi korban untuk memastikan pemulihan fisik dan psikologisnya,” tambah IPTU Suradi.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap tanda-tanda kekerasan di sekitar mereka.
Diharapkan, kejadian serupa tidak akan terulang di masa mendatang.
Bagi siapapun yang mendapat informasi mencurigakan di sekitar tempat tinggalnya, segera laporkan kepada pihak berwajib atau kepada pejabat RT setempat.