NEWSUTAMA

Rekomendasi Pansus LKPJ Kerap Tak Ditindaklanjuti

Pembacaan Hasil Rekomendasi Pansus LKPJ Walikota Bontang, Selasa (22/4/2025).
Pembacaan Hasil Rekomendasi Pansus LKPJ Walikota Bontang, Selasa (22/4/2025).

NIUS.id – Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menyoroti serius lemahnya tindak lanjut terhadap rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) LKPJ oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam rapat paripurna penyampaian hasil evaluasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota, Andi Faiz melayangkan teguran langsung kepada para Kepala Dinas yang dinilai tidak menjalankan rekomendasi sebagaimana mestinya.

“Tadi kami sudah sampaikan teguran terakhir kepada para kepala dinas. Seharusnya rekomendasi itu menjadi dasar perbaikan kinerja,” tegas Andi Faiz saat dikonfirmasi, Selasa (22/4/2025).

Ia menilai, lemahnya tindak lanjut terhadap hasil evaluasi DPRD menunjukkan kurangnya komitmen dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan.

Rekomendasi pansus DPRD yang lahir dari LKPJ, menurutnya, bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari evaluasi tahunan yang wajib ditindaklanjuti demi peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Penting bagi kepala dinas untuk menerjemahkan rekomendasi DPRD, termasuk instruksi langsung dari pimpinan daerah, menjadi langkah konkret di lapangan,” lanjutnya.

“Kalau tidak pernah ditindaklanjuti kepala dinas, maka proses pengawasan ini jadi percuma,” kata Andi Faiz.

Menanggapi pernyataan Ketua DPRD, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan DPRD.

Ia mengakui, sebagian besar masukan yang diberikan memang sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

“Rekomendasi akan kita laksanakan, karena yang disampaikan juga sesuai fakta lapangan. Saya kira tidak ada masalah, termasuk soal penertiban papan reklame,” kata Neni.

Ia juga menanggapi usulan salah satu anggota DPRD, mengenai program satu kelurahan satu taman.

Menurutnya, usulan itu sudah masuk dalam RPJMD dan kini tinggal menunggu proses pembebasan lahan.

“Usulan itu sudah kami input ke RPJMD. Tinggal bagaimana dilakukan pembebasan lahan. Kita harus ikut aturan. Kita niatnya baik, tapi belum tentu hasilnya juga baik kalau tidak sesuai prosedur. Pembebasan lahan untuk parkir saja, kita perlu waktu sampai dua tahun,” singkatnya.

Laporan Wartawan NIUS.id, Zuajie

Exit mobile version