NIUS.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda musnahkan 1.777,52 Gram Netto barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr. Ary Fadli menuturkan, pemusnahan dilakukan guna menekan peredaran narkoba di Samarinda.
“Kita minimalisir sehingga masyarakat bisa hidup sejahtera tanpa terpengaruh oleh bahaya Narkoba,” ungkapnya dalam rilis Humas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu, 29 Mei 2024.
Sabu-sabu seberat 1.777,52 gram itu disita dari tangan tiga orang pelaku. Meski begitu dirinya tidak menyebutkan nama ketiganya.
Sebelum dimusnahkan, sabu-sabu terlebih dahulu di test kit kemudian dimasukkan ke dalam blender yang berisi air.
Kemudian, barang bukti tersebut dibuang ke dalam lobang kloset.
“Kami tidak akan kenal lelah dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polresta Samarinda,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga akan mengambil langkah tegas lainnya apabila masih ada orang yang berani coba-coba mengkonsumsi atau mengedarkan narkoba.
Kombes Ary juga menambahkan dengan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.
“Ini pesan yang jelas bagi siapapun yang melakukan kegiatan ilegal, tidak akan ada toleransi di wilayah hukum Polresta Samarinda,” singkatnya.