NIUS.id – Direktorat Reserse Narkoba, Polda Kaltim berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dengan total barang bukti mencapai 35,9 kilogram sabu dan 500 gram ganja.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Endar Priantoro mengungkapkan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh Subdirektorat di lingkungan Ditresnarkoba Polda Kaltim.
“Operasi digelar dari pertengahan hingga akhir April 2025,” ungkapnya.
Subdit I Ditresnarkoba mencatat pengungkapan terbesar pada Rabu, 23 April 2025, dengan mengamankan tiga orang tersangka serta menyita 33 kilogram sabu.
“Barang bukti tersebut berupa empat bungkus sabu dalam tas hitam seberat kurang lebih 4.000 gram brutto, 15 bungkus sabu dalam koper hijau seberat kurang lebih 15.000 gram brutto, dan 14 bungkus sabu dalam koper hitam seberat kurang lebih 14.000 gram brutto,” paparnya.
Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu unit mobil Daihatsu Avanza, dan satu unit handphone.
Subdit II Ditresnarkoba mengungkap kasus peredaran sabu dengan menyita 2.046 gram sabu brutto dari seorang tersangka pada Rabu, 16 April 2025.
“Barang bukti meliputi 12 bungkus plastik bening berisi sabu, satu koper hitam merk Orentina, tiga lembar celana jeans, dan satu unit handphone Infinix Hot 50 merah putih,” terang Irjen Pol. Endar Priantoro.
Tak kalah penting, Subdit III Ditresnarkoba mencatat dua kasus tambahan peredaran sabu dan ganja.
Pada 14 April 2025, petugas menangkap dua tersangka pengedar ganja dan menyita 500 gram ganja yang dikemas dalam dua sliping bed.
Keesokan harinya, 15 April 2025, Subdit III kembali mengamankan dua tersangka lainnya dengan barang bukti 913 gram sabu, yang disembunyikan dalam tas belanja berwarna biru berlapis celana pendek hitam.
“Turut diamankan empat unit handphone, satu bungkus teh Cina, dan celana pendek hitam,” jelasnya.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Endar Priantoro, menegaskan komitmen Polda Kaltim dalam memerangi narkotika tanpa kompromi.
“Ini adalah bukti nyata bahwa Polda Kaltim berdiri di garda terdepan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Kami tidak akan pernah lelah dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutup Irjen Pol. Endar Priantoro.