KRIMINALKukarNEWS

Pengedar Sabu-sabu di Muara Muntai Terancam 20 Tahun Penjara

Sejumlah barang bukti sabu-sabu yang disita dari pelaku UA, Selasa (28/5/2024)
Sejumlah barang bukti sabu-sabu yang disita dari pelaku UA, Selasa (28/5/2024)

NIUS.id – Unit Reskrim Polsek Muara Muntai berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial UA pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 01.30 WITA di RT 2 Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima petugas kepolisian dari masyarakat yang melaporkan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Muntai segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi rumah pelaku.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp400 ribu, satu buah handphone warna hitam, satu buah korek api gas warna biru, dan satu buah plastik klip yang ditemukan di dalam rumah.

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Muara Muntai IPTU Wahid, menyatakan bahwa pelaku menyimpan narkotika jenis sabu di luar rumah, tepatnya di bawah pohon pisang.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu kantong plastik warna putih yang berisikan tempat balsem dengan tujuh buah plastik klip berisi kristal putih yang diduga adalah sabu-sabu.

Pelaku UA kini telah diamankan di Mapolsek Muara Muntai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ia terancam dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terancam 20 tahun penjara,” singkatnya.

Exit mobile version