KRIMINALNEWSUTAMA

Lagi Asik Ngopi, Pria di Bontang Terciduk Polisi Main Judi Online

×

Lagi Asik Ngopi, Pria di Bontang Terciduk Polisi Main Judi Online

Sebarkan artikel ini

NIUS.id – Seorang pria berinisial H (41) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana Judi Online (Judol), di sebuah warung kopi di Jalan Mayjend DI. Pandjaitan, Kelurahan Api-api, Kecamatan Bontang Utara, Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 09.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Bontang, IPTU Hari, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

“Setelah kami tindaklanjuti, tim dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Bontang segera melakukan patroli dan menemukan H sedang memainkan judi online jenis slot melalui ponselnya,” ungkapnya mewakili Kapolres Bontang, AKBP Alex F.L Tobing, Jumat (15/11/2024).

Dalam penggerebekan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Asus X00TD Zenfone Max Pro berwarna biru gelap, dua kartu SIM (Telkomsel dan IM3 Indosat), akun OVO atas nama pelaku, serta dua akun situs perjudian online yang aktif digunakan.

“H tidak dapat mengelak dari tuduhan setelah ditemukan bukti kuat keterlibatannya,” tambah IPTU Hari.

Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.

“Hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” singkatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *