ADVERTORIALDPRDKALTIM

Komisi IV DPRD Kaltim Tekankan Pentingnya Legalitas Lahan untuk Pembangunan Sekolah Baru

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra. (Foto: Ist)

NIUS.id – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menyoroti persoalan status lahan yang masih menjadi hambatan serius dalam pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di berbagai daerah. Banyak usulan pembangunan sekolah dari kabupaten/kota terpaksa tertahan karena belum dilengkapi dokumen kepemilikan lahan yang sah.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menyampaikan bahwa persoalan administrasi ini tidak bisa terus berulang, terlebih kebutuhan ruang belajar di sejumlah wilayah semakin mendesak. Menurutnya, pembangunan sekolah tidak mungkin direalisasikan tanpa kepastian hukum atas lahan yang akan digunakan.

“Masih banyak proposal yang diajukan belum siap secara administrasi. Legalitas lahan belum tuntas, sehingga proses pembangunan tidak bisa dilanjutkan,” tegas Andi Satya, Minggu (14/12/25).

Ia menilai kurangnya kesiapan pemerintah kabupaten/kota dalam menyiapkan dokumen lahan membuat pemerintah provinsi kesulitan menambah kapasitas sekolah, khususnya di daerah dengan kepadatan penduduk dan kebutuhan pendidikan yang tinggi seperti Samarinda dan Balikpapan.

Karena itu, Komisi IV DPRD Kaltim mendorong pemerintah daerah agar lebih serius dalam perencanaan pembangunan pendidikan, mulai dari penetapan lokasi, verifikasi lapangan, hingga memastikan seluruh aspek legalitas lahan telah terpenuhi sebelum mengajukan proposal USB.

Andi Satya mengingatkan, tanpa pembenahan administrasi dan perencanaan lahan yang sistematis, persoalan keterbatasan sekolah akan terus berulang dan berdampak langsung pada akses pendidikan masyarakat.

“Kalau ini tidak dibenahi dari awal, maka kebutuhan pembangunan sekolah baru tidak akan pernah bisa dipenuhi secara optimal,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version