NIUS.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kutai Barat (Kubar), berinisial SA (48), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek bantuan kWh meter listrik untuk masyarakat kurang mampu.
Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Kejari Kubar, Nurul Hisyam, dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor Kejari Kubar, Jalan Sendawar Raya, Kecamatan Barong Tongkok, pada Senin, 6 Juni 2024 lalu.
“Proyek bantuan kWh meter listrik ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kubar tahun 2021 sebesar Rp 10,7 miliar,” ungkapnya.
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan dana yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp5,2 miliar.
Nurul Hisyam menjelaskan bahwa penetapan Kadisnaker Kubar, SA sebagai tersangka korupsi didasarkan pada bukti yang cukup dan temuan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami telah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan SA sebagai tersangka dan langsung menahannya,” ujar Nurul Hisyam.
SA akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polres Kubar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pihak Kejari Kubar menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi dan menindak oknum-oknum lain yang mungkin terlibat.
“Ini baru tersangka pertama, pengembangan terus dilakukan dan kami tidak berhenti sampai di sini,” tegas Nurul Hisyam.
Kejari Kubar meminta dukungan dan kerja sama dari semua pihak yang terkait untuk memberikan keterangan yang jujur dan lengkap agar kasus ini dapat dituntaskan hingga ke akarnya.
Kasus ini menjadi perhatian besar di Kubar, mengingat besarnya nilai proyek dan kerugian yang ditimbulkan.
Kasus dugaan korupsi ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana publik, terutama dalam proyek yang ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu.
Respon (1)