NIUS.id – Fraksi PKB DPRD Kaltim memastikan akan mengambil langkah hukum terkait proses penetapan tujuh calon komisioner KPID Kaltim, yang dinilai tidak berjalan sesuai dengan standar transparansi dan akuntabilitas.
Fraksi menilai tahapan seleksi yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Kaltim memiliki sejumlah kejanggalan. Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Yenni Eviliana, menyebut pihaknya menemukan indikasi prosedur yang tidak dijalankan secara utuh serta persoalan independensi beberapa kandidat yang lolos seleksi.
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga penyiaran di daerah jika tidak segera diluruskan.
“Dari hasil evaluasi yang kami lakukan, prosesnya tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya. Karena itu, fraksi sepakat untuk membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar Yenni, Kamis (12/12/25).
Yenni juga menyampaikan bahwa PKB sebelumnya telah mengajukan keberatan melalui mekanisme internal DPRD, namun langkah tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang dianggap memadai.
Atas dasar itu, fraksi memutuskan untuk menyiapkan gugatan hukum sebagai upaya memastikan integritas proses seleksi KPID. Gugatan akan diajukan setelah Pemerintah Provinsi Kaltim menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang penetapan tujuh komisioner terpilih.
“Begitu SK keluar, kami segera mendaftarkan gugatan,” tukas Yenni. (*)



